Skip to main content
Warning Kawasan Bebas Rokok

Disahkan 2014,Perda Kawasan Tanpa Rokok Mandul

Bengkulu Tengah, Tuntasonline.com – Semenjak disahkan tahun 2014 lalu, Peraturan Dearah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Bengkulu Tengah, hingga saat ini perda belum berjalan efektif. Adapun latar belakang diterbitkannya peraturan tersebut karena jumlah kematian akibat penyakit tidak menular sekarang lebih besar daripada penyakit menular sehingga perlu diantisipasi untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat.
 
‘’Dalam perdanya, KTR meliputi perkantoran pemerintah daerah, tempat pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak-anak, tempat ibadah, tempat kerja, tempat atau gedung tertutup, tempat umum dan kendaraan umum,’’ ujar Kabid Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL), Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Benteng, Burhanudin,
 
Dijelaskan Burhanudin lebih lanjut, penetapan KTR bertujuan untuk memberikan perlindungan dari bahaya asap rokok bagi perokok aktif maupun pasif, memberikan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat, melindungi kesehatan masyarakat dari dampak buruk merokok baik langsung maupun tidak langsung." Jelasnya.

‘’Perda yang telah ditetapkan tersebut hingga saat ini belum efektif karena kurang adanya kesadaran masyarakat terhadap bahaya merokok,’’ Tambah Burhanudin.(cw3)

Facebook comments

Berita Terkait

Adsense Google Auto Size