Skip to main content
Foto Ilustrasi Seorang Warga Ditangkap Pihak Kepolisian

Menangkap Ikan Dengan Setrum,Warga diamankan Polres BU

Bengkulu Utara, TuntasOnline.Com – Salah seorang warga Desa Kuro Tidur, Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara harus Berurusan Dengan Pihak  kepolisian atas tindakannya menangkap ikan dengan alat setrum,Minggu (4/11) Sekitar Pukul 24.30.

Pantauan Wartawan Tuntasonline.com AP (31) yang bekerja sebagai petani ini ditangkap tim gabungan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu dan Dit Polair Polda Bengkulu.

Pelaku diamankan karna diduga telah melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat sentrum. Aksinya ini dilakukan di siring irigasi belakang Balai Benih Ikan BBI Desa Sido Luhur, Kecamatan Padang Jaya. 

Perbuatan yang dilakukan oleh pelaku bertentangan dengan Undang-undang nomor 31 tahun 2004, meliputi dua sangksi, yaitu saksi pidana dan denda.

Kapolres Bengkulu Utara, AKBP. Ariefaldi Warganegara,SH. S.Ik melalui Kasat Reskrim, AKP. Jufri membenar atas penagkapan warga Desa Kuro Tidur, Kecamatan Arga Makmur oleh tim gabungan DKP dan Polda Bengkulu atas dugaan melakukan penagkapan ikan yang dilarang oleh hukum.

“Pelaku saat ini telah diamankan tim gabungan Polda Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan. Kita menghimbau kepada masyarakat agar hal seperti ini tidak dilakukan lagi, mengingat cara penangkapan ikan dengan menggunakan alat dapat merusak ekosistem,” tutup Jufri. (SULE/Cw1)

Facebook comments

Adsense Google Auto Size