Skip to main content
Ilustrasi Uang DD dan ADD

Makan Uang DD dan ADD Kades Tanjung Bunga dilaporkan Ke Kejaksaan

Kalbar,Tuntasonline.com - Warga DesaTanjung Bunga  kecamatan Kembayan Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat Melaporkan Kepala desa,Paulus Pampang dan Bendahara Roy Martin ke kejaksaan Negeri Sanggau cabang  Entikong.

Masyarakat menilai Kades dan Bendahara mereka ini dianggap telah menyalah gunakan uang ADD,dimana uang ADD tahun anggaran 2016 di salah gunakan untuk kepentingan pribandinya,Kades ambil jatah  senilai Rp 22.800.000.dan Bendaharanya mengambil uang ini  senilai Rp 37.832.463.


Kalau saja perangkat desa di bawahnya tidak mengetahui permainan kades dan bendahara ini,maka uang ADD yang seharusnya di peruntukan untuk pembangunan desa tersebut bakal ludes,namun beruntung masyarakat dan perangkat-perangkat desa lain mengetahuinya sehingga kasus ini terbongkar.


Sesuai Surat Pernyataan yang di buat oleh Kades  dan Bendahara Desa Tanjung Bunga taggal 30 januari 2017 yang di tandatangani di atas materai 6000.Dalam peryataanya,keuangan desa yang pernah di makan mereka tersebut akan mereka kembalikan dengan cara mencicil setiap tri wulan.


Namun menurut warga desa tanjung bunga,niat mereka memcicil uang ini hanya akal-akalan mereka,paktanya sampai detik ini uang desa tersebut tidak mereka kembalikan,dan kalau pun mereka akan mengembalikan,dengan siapa uang desa tersebut akan di kembalikan, sementara bendaharanya sendiri terlibat.


“itu akal-akalan mereka,dan kalau mereka akan mengembalikan uang ini,dengan siapa, sementara bendaharanya sendiri ikut terlibat,dan sampai sekarang uang itu belum di kembilkan,”kata Hamid selaku warga desa tanjung bunga.


Menurut Hamid selaku aktivis LSM LP3KRI (Lembaga Penyelidikan Pemantauan dan Penyelidikan Korupsi Republik Indonesia) dan kepala Adat desa Tanjung Bunga,Fadrianto.

Pihaknyasudah melaporkan kasus ini ke kejaksaan negeri Entikong,namun sampai detik ini pihak kejaksaan belum merespon sepenuhnya laporan masyarakat.


“tanggal 8 mei 2017 saya dan kepala adat desa Tanjung Bunga telah melaporkan kasus ini agar di tindak lanjuti ke kejaksaan,dan yang menerima kami saat itu kepala kejaksaan Entikong Sabar Batubara dan Adi selaku jaksanya,”ungkapnya.


Tambahnyalagi,”kami berharap laporan kami ini segera di tindak lanjuti,semua bukti yang kami dapatkan sudah kami serahkan ke kejaksaan,tapi kenapa kejaksaan entikong mengabaikan laporan kami,”paparnya.


Perbuatan penyalahgunaan keuangan desa seperti penyalahgunaan Alokasi Dana Desa merupakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh perangkat desa. 

Selain itu, perbuatan tersebut juga merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“ UU 31/1999”) sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,dimana ada ancaman pidana bagi orang yang menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan keuangan negara.(Sumianto)
 

Facebook comments

Adsense Google Auto Size