PPK Sabbang: Disiplin Administrasi Dalam Pilkada Gubernur
Sulsel Lutra,To.com - Ketua PPK Kecamatan Sabbang, Budi Abadi Daling,mengatakan prinsip transparansi harus ditegakkan dalam proses Pilkada serentak 27 Juni 2018, seperti dalam tahapan Coklit sampai pada penghitungan suara. Semua proses di upload ke website seperti C1 sehingga semua kalangan masyarakat, saksi,panwas dan pemantau juga bisa mengaksesnya,jelas Budi panggilan akrabnya, semua proses mulai dari pemutahiran Data(DPS sampai DPT).
Dan penghitungan serta rekapitulasi suara nantinya akan dilakukan secara terbuka,jadi masyarakat bisa mendokumentasikan dengan fhoto dan video tidak boleh dilarang. Kemudian prinsip koreksi,apabila ada yang salah penulisan,tidak diperbolehkan diberi tipex, apabila ada yang salah penulisan,tidak diperbolehkan dicoret- coret,pesan Budi kepada semua PPS di Kecamatan Sabbang Kabupaten Luwu Utara,Sulsel(19/2).
Kesalahan penulisan itu bisa dicoret dengan masih kelihatan angka atau huruf yang lama, ditulis angka baru dan dibubuhi paraf petugas,' terangnya.
Selanjutnya prinsip administrasi, karena kadang administrasi yang tidak tertib bisa dijadikan alat untuk mempersoalkan pilkada,' papar Budi.
Sementara itu, Anggota KPU Divisi Hukum,Abd Azis,SP ditemui ditempat terpisah,menjelaskan pentingnya mempelajari juknis dan buku panduan pelaksanaan mulai dari pemutahiran data,pemungutan,penghitungan dan rekapitulasi suara di TPS nantinya. Selain itu, ada juga video proses pemungutan suara di TPS dan video contoh pengisian fornulir. Ada beberapa hal yang baru diterapkan KPU untuk menjamin integritas pelaksanaan pemungutan suara, salah satunya formulir C7 yang digunakan sebagai daftar hadir.
" Azis memberi pandangan,pada sebelumnya pilkada serentak yang lalu, hanya ada satu petugas KPPS di bagian depan pintu masuk, sekarang KPPS nomor 4 dan 5 mempunyai tugas mencatat pemilih yang hadir di fornulir C7. Sangat mungkin ada pemilih yang tidak membawa C6 surat pemberitahuan,mereka tetap diperbolehkan menggunakan suaranya apabila dia memang terdaftar sebagai pemilih. Penting juga bagi kita untuk mengecek jari yang telah di celupkan ke tinta, untuk mengantisipasi pemilih yang akan mencoblos kembali. Bayangkan apabila terjadi satu kasus saja yang tidak benar, maka bisa saja pemungutan suara diulang,dan hal itu bisa merusak kepercayaan pelaksanaan semua pilkada," terang Anggota Komisioner Divisi Hukum.
Ketua KPU Luwu Utara,Suprianto,SH,juga selalu mengingatkan kepada anggota PPS dan PPK se Luwu Utara,agar pencatatan bagi pemilih disabilitas juga terdapat di TPS,karena KPU ingin menyesuaikan program pemerintah,yaitu salah satu ukuran demokrasi di Indonesia, salah satunya partisipasi penyandang disabilitas.
Nah PPK,PPS juga harus mempersiapkan minimal tiga kotak suara, kotak suara pertama berisi dokumen- dokumen C1, termasuk yang ukuran plano. Kemudian kotak suara kedua memuat daftar- daftar pemilih,termasuk C7. Selanjutnya, kotak suara ketiga itu hasil rekap DAA dan DA1 di Kecamatan.( yustus)
- 64 views
Facebook comments