TimHum Helmi-Dedy Resmi Laporkan Temuan Gambar Cewek Acungkan Jari 3
Bengkulu, tuntasonline.com - Mendekati Pesta Demokrasi Pilwakot 2018 Juni mendatang, Tim Hukum Helmi-Dedy yang melaporkan temuan Gambar Cewek Seksi yang diduga melecehkan Pasangan Calon No Urut 3 Helmi-Dedy ke Polda Bengkulu (07/03/2018) pukul 13:15 WIB.
Laporan ini didasarkan temuan Kusmito Gunawan (06/03/2018) yang juga merupakan salah satu Koordinator Tim Advokad Helmi-Dedy terkait Gambar 2 Cewek Seksi dengan Tulisan Insya Allah Helmi-Dedy dengan Lingkaran Angka 3 dan Tugu Kuda Simpang 5 Ratu Samban Bengkulu. Beliau menemukan konten ini di Grup WhastAppnya yang bernama Pilwakot Bengkulu 2018.
Konten itu dishare grup WhatsApp tersebut oleh Sukman yang akun WhatsAppnya bernama Sukabulan12. Dari keterangan yang diterima TimHum Helmi-Dedy dari Sukman, konten tersebut didapatnya dari salah satu Akun Facebook. Karena keterbatasan Pengetahuan penggunaan Teknologi Beliau tidak bisa melakukan Screenshot dan mengingat nama Akun Facebook yang menshare konten tersebut. Ditambahkan Sukman siap dipanggil jadi Saksi jika diperlukan.
Menurut TimHum Helmi-Dedy Konten tersebut melanggar :
- Pasal 4 Ayat (1) Huruf d jo Pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 Tentang Pronografi yang Ancamannya 12 Tahun Penjara dan Denda 6 Miliar
- Pasal 282 KUHP Ancamannya Penjara 1,6 Tahun
- Pasal 27 Ayat 1 jo. Pasal UU No 11 Tahun 2018 Tentang ITE yang Ancamannya 6 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar.
- Pasal 4 PNPS No 1 Tahun 1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama dengan ancaman 5 Tahun.
Menurut penjelasan yang diterima tuntasonline.com pukul 14:28 WIB dari Agustam Rachman Selaku Tim Hukum Helmi- Dedy Melalui Pesan WhatsApp mengatakan Beliau akan mengabari secepatnya tentang perkembangan Laporan ini dan sementara sedang dilakukan penelusuran terhadap penyebar konten tersebut.
"Kelak Kami Kabarin, sekarang Masih ditelusuri" pungkas Agustam. (ReTra)
- 393 views
Facebook comments