Diskominfo Karawang Mendapat Surat Edaran Dewan Pers
Karawang, Tuntasonline.com - Dikeluarkannya Surat Pengumuman dari Dinas komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Karawang, bernomor 900/264 /Diskominfo tentang Pemberhentian Pembayaran, ataupun penghentian uang kemitraan, berita, peliputan dan konferensi pers tanggal 16 Maret 2018 lalu resmi diberlakukan.
Kepala Diskominfo Karawang, Yasin Nasrudin mengatakan sebelumnya pihak Diskominfo telah malakukan Konsultasi dengan Dewan Pers. Mengirimkan surat untuk konsultasi perihal kehumasan tanggal 18 Desember 2017 lalu dengan nomor surat 488/1021/Humas.
“Ini hasil Rapat Koordinasi kita dengan Dewan Pers, karena Dewan Pers menyoroti dunia pers di Karawang. Makanya setelah Rakor tersebut kita mengirimkan surat perihal Permohonan Konsultasi Kegiatan Kehumasan dan Kemitraan Media Massa kepada Dewan Pers untuk meminta penjelasan,”ujar Yasin, Kamis (22/03/18) .
Setelah itu, lanjut Yasin sebulan kemudian surat dari Pemda dijawab oleh Dewan Pers melalui surat 37/DP/K/I/2018. Dalam surat Dewan Pers tersebut dijelaskan terkait kehumasan dan kemitraan Dewan Pers menilai, Pemerintah Daerah (Pemda) tidak perlu melakukan pembayaran terkait berita apapun yang dimuat oleh media, kecuali bila ada pesanan khusus oleh Humas Pemda yang terkategori iklan/advertorial atau sejenisnya.
“Isinya, berita adalah produk idealisme kejurnalistikan yang tidak dinilai dengan besaran rupiah, sehingga bila berita dibayar maka hal tersebut bertentangan dengan amanat UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, dan Kode Etik Jurnalistik,” ucapnya.
Dewan Pers juga menyarankan agar Humas Pemda rutin mengevaluasi media-media yang menjadi mitra selama ini. Tidak ada kewajiban untuk rutin membayar tagihan berlangganan dari media manapun yang mengirimkan koran/tabloidnya ke Humas Pemda.
“Memilih atau tidak memilih mitra adalah kewenangan sepenuhnya dari Pemda, tanpa harus ada intervensi atau paksaan dari pihak manapun untuk alasan apapun,”lanjutnya.
Kedua terkait peliputan dan konferensi pers, Dewan Pers menyarankan Humas Pemda untuk tidak memberi uang kepada wartawan yang hadir dalam peliputan atau konferensi pers. Walau untuk alasan sebagai pengganti uang transport atau apapun, pemberian uang ke wartawan yang hadir meliput atau konferensi pers bertentangan dengan spirit UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Pasal 1, 2 dan 6 Kode Etik Jurnalistik.
“Ketiga sehubungan hal-hal tersebut, jika dibutuhkan, untuk pertimbangan kekuatan hukum maka Pemda dapat membuat Peraturan Bupati atau sejenisnya terkait hal-hal tersebut, dan juga dapat dijabarkan dalam peraturan Kepala Dinas Kominfo,”kutipnya.
Yasin menilai isi surat dewan tersebut dikembalikan kembali kepada kepala daerah dalam hal ini Bupati Karawang. Aturan seperti itu jika ditegakkan secara saklek menurut Yasin juga membuat repot Pemda.
“Susah sekali diterapkan dilapangan, Banyak media ikut juga ikut terkena dampak aturan ini. Bahkan aturan ini tidak hanya menyasar Koran mingguan namun Koran harian juga ikut terkena dampak aturan ini. Rencananya anggaran yang sudah ada akan diganti dengan anggaran pelatihan pers kepada wartawan di Karawang,”ucapnya
“Nanti di anggaran perubahan diganti dengan kegiatan pelatihan pers kerjasama dengan PWI dan narasumbernya Dewan Pers,”pungkasnya.(Sule)
- 286 views
Facebook comments