Skip to main content
Konsultan hukum pemkab Pali Sumatera Selatan (Sumsel) Firdaus Hasbullah SH

Bus Damri di Pakai Kampanye, Konsultan Hukum Angkat Bicara

Pali,Tuntasonline.com - Adanya salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur sumsel yang berkampanye dengan menggunakan mobil bus damri milik perusahan BUMN membuat beberpa konsultan hukum angkat bicara.

Konsultan hukum pemkab Pali Sumatera Selatan (Sumsel) Firdaus Hasbullah SH saat melalui pesan Whatsapp mengatakan Timses salah satu pasangan calon kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) nomor urut 1 Herman Deru-Mawardi Yahya (HD-MY) telah kangkangi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 4 tahun 2017 terkait kampanye pada senin (16/4).

Pasalnya Tim Sukses pasangan nomor urut satu (1) HD-MY pada saat melakukan kampanye pada dua titik di Desa Talang Bulang, dan Desa Benakat Minyak, kecamatan Talang Ubi, tim pasangan ini menggunakan armada Bus DAMRI salah satu Perusahaan Umum (Perum) yang dimiliki oleh Pemerintah di bawah Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang beroperasi diwilayah kabupaten PALI.

" Ini sudah jelas melanggar PKPU, Damri itu kan milik pemerintah, apalagi memasang gambar paslon itu tidak diperkenankan, intinya semua Aset yang dimiliki oleh pemerintah tidak boleh dipakai atau dipergunakan untuk kampanye, sebagaimana diatur dalam PKPU nomor 4 tahun 2017," jawab Firdaus Hasbullah pada dinding whatsapp nya ketika dikonfirmasi beberapa media ,selasa malam (17/4) diduga asset pemerintah digunakan untuk kampanye.(Anelka)

Facebook comments

Berita Terkait

Adsense Google Auto Size