Skip to main content
Tampak Terdakwa Dimas Pembunuhan Auzia sedang menjalani sidan perdana

Sidang Perdana Terdakwa Pembunuhan Auzia Siswi SMAN 4 Bengkulu

Bengkulu, tuntasonline.com - Sidang Perdana kasus Pembunuhan Auzia Umi Detra Siswi SMAN 4 Bengkulu digelar di Pengadilan Negri Bengkulu, Senin (23/4) di Ruang Sidang Cakra pada Pukul 09:00 WIB.

Agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bengkulu J Hutagaol. serta Sidang Perdana ini di Pimpin Langsung Hakim Ketua Diris Sinambela, Hakim Anggota Boy Syailendra dan Maria.

Pantauan wartawan tuntas online terdakwa pembunuhan Auzia telah diamankan oleh Polda Bengkulu sejak 18 Februari 2018, dalam sidang kali ini beragendakan Pembacaan Dakwaan atas perbuatan yang dilakukan terdakwa serta perbuatan dijerat Pasal 339 KUHP lebih subsider 338 lebih lebih subsider 365 Pasal 365 Ayat 1, Pasal 87 ayat C , UU No 35 Tahun 2015 .

Sebelum sidang dimulai Hakim Ketua menanyakan Penasehat Hukum kepada terdakwa,namun terdakwa mengatakan tidak ada penasehat hukum yang mendampinginya. Akhirnya Hakim Ketuapun memanggil 2 Penasehat Hukum yang akan mendampingi terdakwa selama Proses Persidangan Berjalan. 

ketika ditanya oleh majelis Hakim terkait pelecehan seksual, saudara terdakwa Dimas membantah menusuk kelamin korban melainkan hanya menggesek kelamin Korban. 

Persidangan terdakwa pembunuhan Auzia,Hakim Ketua memutuskan sidang dilanjutkan Senin 30 April 2018 serta Pada sidang lanjutan nanti ada sekitar 4 orang saksi yang akan dihadirkan. 

"Sidang selanjutnya kita akan panggil 4 saksi dan ini cuman pembacaan dakwaan, Pelaku dijerat dengan Pasal 339 KUHP lebih subsider 338 lebih lebih subsider 365 Pasal 365 Ayat 1 dan UU Perlindungan Anak" pungkas J.Hutagaol.

Dalam sidang perdana tersebut dihadiri juga oleh keluarga terdakwa serta Keluarga Korban.(ReTra)

Facebook comments

Adsense Google Auto Size