Skip to main content
Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ahmad Fuadi.

TPP 2017 Tak Kunjung Dicairkan, Perwakilan TimTek BPKAD Se-Provinsi Bengkulu Konsultasi ke Kejati

Bengkulu, tuntasonline.com - Pagi ini (23/05) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kedatangan tamu dari Perwakilan Tim Tekhnis Badan Pengelolahan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) se-Provinsi Bengkulu. Kedatangan mereka ini dimaksudkan untuk konsultasi terkait Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) mereka yang tidak dipenuhi Pemerintahan Provinsi Bengkulu pada tahun 2017 lalu. 

Hak tersebut adalah terkait Upah Pungut (UP) yang ada di Provinsi Bengkulu yang didalamnya terdapat TPP yang notabennya hak mereka, Kedatangan perwakilan tim Tekhnis BPKAD se-Provinsi Bengkulu ini diketuai Rusli Hasan Kepala Bidang Perencanaa dan Evaluasi BPKAD Provinsi Bengkulu.

Pantauan Wartawan Tuntas Online Kedatangan mereka ini disambut langsung oleh Ahmad Fuadi selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu. 

Saat dimintai keterangan terkait kedatangan Perwakilan Tim Tekhnis BPKAD se-Provinsi Bengkulu, Ahmad Fuadi menjelaskan kedatangan Perwakilan Tim Tekhnis BPKAD se-Provinsi Bengkulu untuk Konsultasi tentang TPP terkait Upah Pungut (UP) pada tahun 2017 yang belum kunjung dibayarkan. 

"Kedatangan dari Tim Tekhnis BPKAD (sekarang) se-Provinsi Bengkulu ini komsultasi dari permasalahan Upah Pungut (UP) yang ada di Provinsi Bengkulu, nah di sana terdapat TPP yang merupakan hak mereka yang tidak dibayarkan Pemprov Bengkulu pada tahun 2017" ujarnya. 

Beliau memaparkan bahwasannya Dana TPP tersebut berjumlah 11 Miliar Rupiah dan untuk kurang lebih 310 orang. Dijelaskan juga bahwasannya Anggaran tersebut telah dianggarkan pada DIPA Provinsi Bengkulu namun tidak dibayarkan dan dikembalikan lagi pada Negara sesuai Peraturan Gubernur (Pergub). 

"Dana tersebut ada sekitar 11 Miliar rupiah untuk kurang lebih 310 orang, dana tersebut telah dianggarkan pada DIPA Provinsi Bengkulu, namun dikembalikan lagi kepada Negara sesuai Peraturan Gubenur (Pergub). Ini harus kita dalam terlebih dahulu, sebelumnya pada tahun 2015 dan 2016 telah dibayarkan" papar Ahmad Fuad di Ruang Kerjanya. (ReTra)

Facebook comments

Adsense Google Auto Size