Kada dan Kapolres Se-Provinsi Bengkulu Hadiri Penandatanganan APIP-APH
Bengkulu, Tuntasonline.com - Penandatanganan perjanjian kerjasama Aparat Penyelenggaraan Interen Pemerintah (APIP) - Aparat Penegak Hukum (APH) antara Bupati/Walikota, Kejari dan Kapolres se-Provinsi Bengkulu terkait penanganan laporan/pengaduan masyarakat dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah pada Rabu pagi (04/07) di Balai Raya Semarak/Gedung Daerah Provinsi Bengkulu.
Acara ini dihadiri langsung Inspektur Jenderal Kemendagri Sugeng Hariono, Plt Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Coki Manurung, Dalanal Bengkulu, Danrem 041 Gamas, Dandim 041 Gamas, Bupati/Walikota se-Provinsi Bengkulu, Kapolres se-Provinsi Bengkulu, Kajati/Kajari se-Provinsi Bengkulu, Asisten dan Kepala OPD Pemerintahan Provinsi Bengkulu.
Acara ini dirangkai dengan Menyanyikan Lagu Indonesia Raya, Sambutan-sambutan, Penandatanganan perjanjian kerjasama Aparat Penyelenggaraan Interen Pemerintah (APIP) - Aparat Penegak Hukum (APH) antara Bupati/Walikota, Kejari dan Kapolres se-Provinsi Bengkulu terkait penanganan laporan/pengaduan masyarakat dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah disaksikan Plt Gubernur Bengkulu, Irjen Kemendagri RI, Kajati Bengkulu, serta Kapolda Bengkulu serta ditutup dengan sosialisasi yang diisi materinya oleh 4 Narasumber dari Kemendagri dan Bareskrim Tipikor Polri.
Dalam penuturannya Irjen Kemendagri Sugeng Hariono menjelaskan bahwasannya penandatanganan perjanjian tersebut merupakan contoh bukti komitmen Pemerintah Daerah dalam hukum administrasi.
"Kemendagri memberikan aspirasi dan terima kasih atas komitmen Bupati/Walikota, Kajari dan Kapolres se-Provinsi Bengkulu, ini merupakan bukti bahwa kita berkomitmen untuk perubahan karena kehadiran saudara dalam penandatanganan ini adalah contoh komitmen perubahan dalam hukum administrasi pada Pemerintahan Daerah" ujarnya.
Dalam sambutannya Plt Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menambahkan bahwasannya penandatanganan kerja sama tersebut merupakan komimen dalam penyelidikan dan kepengawasan Administrasi, Kepala Daerah dan Pengaduan masyarakat yang perlu dikaji serta tidak mengkaji diluar itu.
"Penandatanganan ini merupakan kebutuhan kita dalam menciptakan penyelenggaraan Pemerintah yang cepat dan produktif, PKS (Penandatanganan Kerja Sama) ini lebih condong dalam penyelidikan kesalahan administrasi, Kepala Daerah dan pengaduan masyarakat yang perlu dikaji dalam arti penyelidikan dan tidak mengkaji diluar itu" tutup Rohidin. (ReTra)
- 91 views
Facebook comments