Kasus Dugaan Pemerkosaan KKN UNIB, Foritha : Akan Dilakukan Pendampingan Kejiwaan
Bengkulu, Tuntasonline.com - Isu pemerkosaan Mahasiswi KKN UNIB kini berbuntut panjang ke ranah hukum, karena terduga pelaku telah ditangkap oleh pihak Polsek Pondok Kelapa Bengkulu Tengah. Hal ini membuat Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Provinsi Bengkulu Foritha Ramadhani Wati angkat bicara.
Dalam penjelasannya melalui via WhatsApp pada Sabtu Sore (07/07), Beliau menjelaskan dugaan pemerkosaan yang terjadi pada Mahasiswi KKN UNIB bukanlah terjadi pada anak dibawah umur maka pihaknya akan melakuka pendampingan.
"Mahasiswa KKN Reguler tersebut memperkosa teman sesama Mahasiswa KKN dan usia sudah diatas 18 tahun/bukan usia anak-anak. Sehingga sebagai kasus tersebut menjadi pidana umum" pungkasnya.
"Tapi karena masih menempuh pendidikan, dalam hal ini perlakuannya sesuai dangan peraturan yang ada, baik Di UNIB maupun Aturan Pidana yang berlaku P3AP2KP akan melakukan pendampingan kejiwaan trauma korban" tambahnya.
Dikatakan Foritha kepada terduga pelaku, pihaknya akan juga melakukan pendampingan hukum jika diperlukan.
"Kepada pelaku jika diperlukan akan dilakukan pendampingan hukum" jelasnya.
Langkah awal yang akan dilakukan oleh pihak P3AP2KB Provinsi Bengkulu akan melakukan pemantauan dan monitor dini untuk kasus tersebut guna menentukan langkah lebih lanjut.
"Kita pantau dan monitor dulu kasusnya seperti apa, sehingga untuk menentukan langkah-langkah lebih lanjut" tutupnya. (ReTra)
- 399 views
Facebook comments