DPRD Provinsi Bengkulu Gelar Paripurna Lanjutan Pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD
Bengkulu, TuntasOnline.Com - DPRD Provinsi Bengkulu menggelar Rapat Paripurna ke 12 masa persidangan ke-2 tahun sidang 2018 dengan agenda Pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi bengkulu tahun anggaran 2017 (Sisa Perhitungan) pada Selasa Malam (24/07).
Rapat Paripurna ini dihadiri langsung Plt Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri selaku Pimpinan Rapat Paripurna, Unsur FKPD, OPD di Pemerintahan Provinsi Bengkulu serta jajaran Anggota DPRD Provinsi Bengkulu.
Rapat Paripurna ini merupakan lanjutan dari Rapat paripurna ke 11 masa persidangan ke-2 tahun sidang 2018 pada Selasa (24/07) sekira pukul 13.00 WIB, di mana Badan Anggaran (DPRD) Provinsi Bengkulu telah menyampaikan laporan hasil pembahasan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2017 (Sisa Perhitungan) tersebut.
Pada Paripurna ini, akhirnya semua fraksi yang ada di DPRD Provinsi Bengkulu menyetujui Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Namun, dalam pendapat akhir tersebut beberapa fraksi pun juga memberikan beberapa catatan untuk pemerintah Provinsi Bengkulu, terutama Gubernur Bengkulu.
Seperti pendapat akhir yang disampaikan fraksi Keadilan dan Pembangunan yang disampaikan langsung oleh Ketua fraksi, Hendrizal Apriansyah, yang memberikan catatan agar pemérintah lebih selektif dalam menentukan asumsi Silpa tahun berjalan, sehingga tidak terjadi lagi nilai sisa perhitungan anggaran yang tidak sesuai dengan asumsi silpa yang ditetapkan pada tahun mendatang.
Hal tersebut lantaran adanya Sisa Lebih Perhitungan (Silpa) APBD tahun anggaran 2017 yaitu sebesar Rp 351.088.168.926,52. Yang mana anggaran tersebut telah di formulasikan dalam APBD tahun 2018 sebesar kurang lebih 450 miliar dalam pos anggaran pendapatan silpa tahun 2017 yang mengakibatkan mengakibatkan terjadi defisit sebesar kurang lebih 99 miliar.
Tak hanya itu, Pemerintah provisni juga diminta untuk meningkatkan kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengeculian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), meminta Plt Gubernur untuk segera melakukan tindak lanjut sesuai dengan petunjuk dari BPK dan peraturan UU yang berlaku terkait adanya temuan-temuan dalam laporan keuangan tahun 2017 hasil pemeriksaan BPK RI, melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap sumber pendapatan baik Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun pendapatan yang bersumber dari dana transfer dari pusat trutama Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) agar mencapai target yang telah disepakati yakni 10 persen atau lebih.
Pada akhir Paripurna juga dilakukan Penandatanganan Surat Keputusan DPRD Provinsi Bengkulu dan persetujuan bersama Plt Gubernur Bengkulu, yang disaksikan oleh Ketua-ketua fraksi dan Forkopimda.
Sebelum menutup Rapat Paripurna tersebut Ihsan Fajri berharap dengan disetujuinya Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2017 (Sisa Perhitungan) menjadi Perda akan menjadi pedoman dalam menjalankan roda pemerintahan di Provinsi Bengkulu dimasa yang akan datang. (ReTra/CW3)
- 30 views
Facebook comments