Skip to main content
Ilustrasi Grab

Terkait Penonaktifan Aplikasi Grab, Kominfotik Provinsi Bengkulu Layangkan Surat

Bengkulu, TuntasOnline.Com - Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) Provinsi Bengkulu memutuskan menutup/non aktifkan Angkutan dengan aplikasi Grab yang belum berizin di Provinsi Bengkulu. Hal ini terlihat sesuai surat yang dilayangkan kepada pimpinan grab indonesia pada Senin (13/08).

Untuk diketahui surat yang dilayangkan tersebut yaitu surat dengan nomor: 551/1208/DKS yang dilayangkan oleh pihak Diskominfotik pada Pimpinan Perusahaan Aplikasi Grab Indonesia.

Dalam surat tersebut Kominfotik Provinsi Bengkulu memaparkan hasil hearing serta memperhatikan surat Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu. 

"Sehubungan dengan hasil hearing antara perwakilan Angkutan Kota (Angkot) 5 warna dengan Dinas Kominfotik Provinsi Bengkulu pada hari Senin tanggal 13 Agustus 2018 di Kantor Dinas Kominfotik Provinsi Bengkulu dan memperhatikan surat Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu nomor: 550/2466/Dishub-18 tanggal 10 Agustus 2018 perihal sebagaimana tersebut di atas yang pada intinya meminta untuk melarang beroperasi dan mengangkut penumpang umum karena belum memiliki izin sesuai ketentuan berlaku" tertulis. 

Didalam surat tersebut, pihak Kominfotik meminta kepada pihak Grab untuk menonaktifkan aplikasi grab khusus di wilayah Provinsi Bengkulu. 

"Berkenan dengan hal tersebut, maka diminta kepada saudara (Pimpinan Grab, red) untuk menonaktifkan (offline) aplikasi online Grab di Provinsi Bengkulu" isi kalimat terakhir dalam surat yang dicap dan ditandatangani Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Bengkulu, Edy Prawisnu tersebut.
Sementara itu Saat dikonfimasi, Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Bengkulu Edy Prawisnu melalui Sektretarisnya Ferri Ernes membenarkan adanya surat yang yang dilayangkan tersebut, dan sesuai dengan hasil hearing antar Dinas Kominfotik dengan perwakilan angkot 5 warna yang ada di Kota Bengkulu dan surat yang dikeluarkan Dishub Provinsi Bengkulu.


"Sesuai dengan isi surat diawal, berdasarkan hasil hearing dan surat Kadishub, Diskominfotik meminta Pimpinan Perusahaan Aplikasi Grab yang ada di Bengkulu untuk menonaktifkan aplikasi karena sesuai dengan surat yang dikeluarkan oleh Kadishub. Perwakilan Angkot 5 warna minta Dinas Kominfotik untuk langsung menutup GRAB di Bengkulu, namun disampaikan bahwa hal tersebut bukan kewenangan Dinas Kominfotik Provinsi Bengkulu. Diskominfotik menampung aspirasi dengan akan bersurat ke Kementerian Kominfo RI utk meng-offline-kan Grab di Provinsi Bengkulu dengan pertimbangan bahwa Grab di Provinsi Bengkulu belum ada perizinan sesuai info dari Dishub,” pungkas Ferry melalui pesan WhatsApp.(ReTra) 

Facebook comments

Adsense Google Auto Size