Nota Penjelasan APBD-P dan BAPEMPERDA Disampaikan, Berikut Rinciannya
Bengkulu, TuntasOnline.Com - DPRD Provinsi Bengkulu menggelar Rapat Paripurna dengan Agenda Penyampaian Nota Penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Bengkulu dan Penyampaian Nota Penjelasan Gubernur Bengkulu Atas Raperda Tentang APBD-P Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2018di Ruang DPRD Provinsi Bengkulu pada Senin pagi (10/09).
Rapat Paripurna ini dihadiri langsung Plt Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Waka I DPRD Provinsi Bengkulu Edison Simbolon yang juga Pimpinan Rapat, Unsur FKPD dan OPD di Ruang Lingkup DPRD Pemerintahan Provinsi Bengkulu serta 28 Anggota DPRD Provinsi Bengkulu.
Dalam Penyampaian Nota Penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) Peraturan DPRD Provinsi Bengkulu tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Bengkulu yang disampaikan Agung Gatam, dijelaskan bahwa Peraturan DPRD Provinsi Bengkulu No 30 Tahun 2017 telah tidak berlaku lagi dan Perlu dilakukan Pembahasan serta Saran dan Pendapat dari Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Bengkulu. Beliau juga meminta agar Pembahasannya dilakukan dengan waktu yang menyesuaikan.
Untuk pembahasan Rancangan Peraturan DPRD Provinsi Bengkulu tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Bengkulu dibentuklah Pansus yang beranggotakan 16 orang Anggota DPRD Provinsi Bengkulu yang diketuai Agung Gatam.
Dalam Penyampaian Nota Penjelasan Gubernur Bengkulu Atas Raperda Tentang APBD-P Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2018 di Ruang DPRD Provinsi Bengkulu yang disampaikan langsung Plt Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah terdapat 3 poin penting :
I. Pendapatan
- Sebelum Perubahan : Rp. 2.992.599.128.571,00
- Setelah Perubahan : Rp. 2.997.865.303.198,00
- Bertambah Besar : Rp. 5.266.174.627,00
Dengan Perincian Sebagai Berikut :
A. Pendapatan Asli Daerah mengalami Penambahan sebesar : Rp. 5.266.074.627,00
Yang hanya bertambah pada Rekening lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah Semula :
Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah : Rp. 244.723.728.840,00
Sesudah Perubahan :
Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah : Rp. 249.989.803.467,00
B. Nilai Perimbangan Penambahan Sebesar : Rp. 100.000,00
Yang hanya bertambah untuk menyesuaikan pagu definitif Dana Alokasi Khusus Semula :
Dana Alokasi Khusus : Rp. 624.124.477.000,00
Sesudah Perubahan
Dana Alokasi Khusus : Rp. 624.124.477.000,00
Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah tidak mengalami Perubahan yakni sebesar : Rp. 3.014.644.500,00
II. Belanja
- Semula Sebesar Rp.3.424.719.128.571,00
- Sesudah Perubahan Sebesar Rp.3.338.953.472.124,52 Mengalami Penurunan Sebesar Rp.131.453.026.211,00
III. Pembiayaan Daerah
A. Penerimaan Pembiayaan Daerah :
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran 2017
Semula sebesar Rp. 442.120.000.000,00
Menjadi Sebesar Rp. 351.088.168.926,52
Mengalami pengurangan sebesar Rp. 91.031.831.073,48
B. Pengeluaran Pembiayaan Daerah :
Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah Tetap Sebesar Rp. 10.000.000.000,00.
Usai Penyampaian Nota Penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Bengkulu dan Penyampaian Nota Penjelasan Gubernur Bengkulu Atas Raperda Tentang APBD-P Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2018, Edison Simbolon selaku Pimpinan Rapat Menutup semua Rangkaian Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu. (ReTra)
- 59 views
Facebook comments