PT Keihin Resmi Dilaporkan ke Polres Metro Bekasi
Karawang, TuntasOnline.com, Bekasi - Konflik pengolahan limbah PT Keihin Indonesia menemui babak baru, PT KLK secara resmi melaporkan tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan yang diduga dilakukan PT Keihin Indonesia ke Polres Metro Bekasi, Selasa (23/10/18).
Berdasarkan bukti surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan Nomor : LP/913/565-SPKT/K/X/18/Restro Bekasi, PT KLK melaporkan dugaan tidak pidana penipuan dan atau Penggelapan yang dilakukan PT Keihin Indonesia.
Melalui kuasa hukumnya, Rika Puspita, PT KLK melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan PT Keihin Indonesia, pada hari Selasa (23/10/18), pukul 09.30 wib. Dalam laporannya, kejadian bermula dari kerjasama pengolahan limbah B3 yang dilakukan oleh PT Keihin Indonesia dengan PT KLK. Dalam surat perjanjian tertanggal PT KLK memberikan deposit atau jaminan sebesar Rp 200 juta. Kerjasama tersebut dalam perjanjian selama satu tahun terhitung dari 31/07/2017 sampai 06/08/2018. Namun pada tanggal 22 Oktober 2018, PT KLK menerima surat pemutusan kerjasama sepihak dari PT Keihin Indonesia per tanggal 10 Oktober 2018 dan uang jaminannya tidak dikembalikan.
"Selain kami tidak dikasih tahu perihal pemutusan kerjasama tersebut, uang jaminan kami juga tidak dikembalikan, atas dasar itulah kami melapor ke Mapolres Metro Bekasi," ungkap Rika Puspita, kepada Wartawan TuntasOnline.com, sesaat setelah melakukan laporan, Selasa (23/10/18).
Ditempat lain, Direktur Utama PT KLK, HM Zaenal Abidin, menegaskan pelaporan tersebut dilakukan buntut pemutusan sepihak kerjasama antara PT Keihin Indonesia dengan PT KLK. Pihaknya memilih menempuh jalur hukum atas penjaliman yang dilakukan PT Keihin Indonesia yang dinilai tidak berpihak terhadap perusahaannya.
"Kami minta institusi kepolisian untuk segera menangani secepatnya demi Bekasi yang kondusif,"tegasnya.
Sementara itu, Ketua Gibas Bekasi, Riden Baharudin, menyikapi persoalan tersebut pihaknya tetap melakukan upaya untuk tetap bekerjasama dengan badan usaha milik Gibas. Untuk itu pihaknya sudah membangun sistem yang sudah diupayakan melalui jalur hukum dengan melaporkan PT Keihin. Adapun menurutnya jika memang institusi kepolisian tidak bisa memfasilitasinya, pihaknya akan kawal dan tidak menutup kemungkinan akan melakukan demo besar-besaran lagi.
"Terkait aksi hari ini tidak turun, bukan berarti Gibas takut, tetapi kita lebih mengarah ke profesional, menjunjung tinggi kepolisian dari arahan kasat Reskrim maupun Binmas dengan kesepakatan yang dibangun tidak ada organisasi yang turun hari ini, tetapi meskipun Gibas tidak turun tetapi PP turun,"ungkapnya.
Adanya konflik berkepanjangan tersebut tentunya sangat berpengaruh terhadap kondusifitas masyarakat Bekasi. Seperti dikatakan tokoh masyarakat Bekasi, KH Bazari Hamidi, kondisi konflik pengolahan limbah PT Keihin, berdampak negatif terhadap kenyamanan keselamatan masyarakat. Mereka berharap agar para pelaku usaha bisa profesional dan bisa memberikan contoh yang baik dan bisa menciptakan iklim kondusif bagi masyarakat. Selain itu, para pelaku usaha juga harus bisa memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat.
"Apabila memang ada keretakan dalam pertalian usaha yang sudah berjalan maka jangan ada pihak lain yang memanfaatkan situasi ini. Biarkan mereka menyelesaikan usahanya sendiri,"ungkapnya.
Dia meminta aparat penegak hukum segera mengevaluasi dan menindak pihak yang sudah ikut campur dan menyebabkan kenyamanan masyarakat Bekasi terganggu.
"Kami ingin masyarakat Bekasi kondusif sampai kapan pun," pungkasnya.(Sule)
- 810 views
Facebook comments