Diklat PWI, Plt Ketua Ajak Wartawan Mengedepankan KEJ
Bengkulu, TuntasOnline.Com — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Bengkulu memberikan penguatan pers dalam bentuk pendidikan dan pelatihan (Diklat) kepada jurnalis di Hotel Extra Kota Bengkulu, Kamis (27/12/2018). Dalam kesempatan ini Plt Ketua PWI mengajak wartawan mengedepankan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Diklat ini kesempatan kali ini mengusung tema penguatan pers menghadapi tahun politik 2019memahami aturan pemilu terkini serta berperang melawan hoaks.
Pelaksana Tugas Ketua PWI Bengkulu Sahyarudin.,SOS.,MM mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu upaya PWI bersama pemerintah untuk memberikan pecerahan kepada wartawan agar tetap mengedepankan kode etik jurnalistik (KEJ) dalam menjalankan tugasnya, agar pemberitaan yang disajikan tidak memuat berita tidak benar atau Hoaks terlebih menghadapi tahun politik 2019 mendatang, wartawan akan dihadapkan dengan dinamika dalam menjalankan tugasnya yang mana dalam setiap harinya memberikan informasi kepada publik.
“Diklat ini sangat penting untuk para wartawan terlebih di tahun politik, jika kapasitas wartawan masih kurang, maka akan terjerumus dalam kepentingan politik. Diklat ini bukan semata-mata kita hanya mendidik sesaat, tapi ini sangat penting bagi wartawan karena di setiap harinya memberikan informasi kepada publik, tentunya Diklat ini sangat penting agar kita mengetahui aturan dan tidak melanggar aturan sebagai wartawan dan tetap menjaga profesionalisme, independen dan tidak memihak serta mementingkan kepentingan pribadi atau golongan,”Sahyarudin.
Sementara dalam sambutannya Gubernur Bengkulu Rohidn Mersyah melalui Kepala Bidang Hubungan Media dan TIK Dinas Komifo dan Statistik Provinsi Bengkulu Phutut Eko Purnomo mengatakan dalam konstitusi pada era reformasi pasca dilakukannya perubahan terhadap undang-undang yang menjamin kebebasan pers dalam berekspresi, karena perjuangan pers sama dengan prinsip negara yaitu demokrasi dan sosial, yang berperan sebagai pengawas untuk mengungkap kebenaran maupun kesalahan yang dilakukan oleh penyelenggara pemerintah baik pusat maupun daerah. Namun kebebasan bukan segala-galanya atau tanpa kebebasan pers diarahkan agar dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitarnya.
“Hal yang perlu dibatasi dengan kebebasan pers seperti menyebarkan kebencian, konten pencabulan dan pornografi, melakukan fitnah dan pencemaran nama baik, iklan kebohongan yang tidak layak dikonsumsi dan membocorkan rahasia yang dapat membahayakan keselamatan negara. Untuk menjamin wartawan dapat melaksanakan sebuah profesi perlu adanya standar yang ditetapkan dalam sebuah kompetensi wartawan dan pemimpin media harus punya kompetensi wartawan maka uji kompetensi wartawan diperlukan. Wartawan merupakan sebuah profesi yang diukur kompetensinya dengan sebuah ujian sesuai tingkatannya,” kata Edy Prawisnu.
Diterangkan Edy Prawisnu, selain sebagai profesi, dunia jurnalistik jika memiliki aturan dan kode etik dan dewan pers kewajiban untuk intinya terdapat bagian yang diverifikasi harus memiliki kompetensi tingkat utama bagi pimpinan dan sumber berita sampai dengan penyajian harus mempertimbangkan etika sosial moral, jangan sampai pemberitaan yang dibuat memberikan dampak negatif.
“Tahun 2019 yang tinggal menghitung hari merupakan tahun politik yang akan banyak informasi berkembang di masyarakat ada informasi yang valid tapi tidak menutup kemungkinan banyak informasi yang sifatnya isu sara, saya harapkan khususnya untuk mensosialisasikan pemilu serentak yang akan dilaksanakan pada bulan April 2019 agar dapat menyampaikan berita yang benar. Setiap jurnalis harus memiliki kompetensi yang teruji dan dikembangkan terus-menerus, pengembangan kompetensi dapat dilakukan seperti pelaksanaan hari ini" ujarnya.
"Saya harap kedepan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat itu sendiri. Saya akan selalu memberi dukungan untuk peningkatan kapasitas wartawan, untuk itu pemerintah Provinsi Bengkulu melakukan langkah-langkah antara lain, mendukung terciptanya akses Informasi Publik sebagaimana ketentuan undang-undang tentang keterbukaan Informasi Publik yang memberikan kebebasan tanpa adanya intervensi dalam memberikan informasi publik,”papar Phutut. (ReTra)
- 47 views
Facebook comments