Sidang Tipiring, 6 Terdakwa Diadili
Seluma, TuntasOnline.Com - Pengadilan Negeri Seluma menggelar Sidang Tipiring dan mengadili 6 terdakwa. 6 terdakwa ini merupakan pemilik dari beberapa warung remang-remang yang telah ditertibkan.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri keenam terdakwa dinyatakan telah terbukti secara Sah dan Menyakinkan telah melakukan Tindak Pidana Ringan berupa Menggunakan dan Menyediakan atau Mengunjungi Bangunan atau Rumah sebagai tempat Asusila, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 Jo Pasal 17 Ayat (1) Perda No.6/2014 Kab.Seluma tentang Ketertiban Umum.
Kejadian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 14 Januari 2019 sekira pukul 02.00 wib di warung remang-remang di wilayah Kec. Talo kecil Kab. Seluma.
Berikut 6 terdakwa beserta hukuman yang diterima :
1. MARISA H GEA BINTI UJANG Pidana Denda sebesar Rp.1.500.000 Subsider 14 Hari kurungan,
2. SELFI BINTI SAMSUL BAHRI (alm)Pidana Denda sebesar Rp.1.500.000 Subsider 14 Hari kurungan,
3. RITA BINTI UJANG Pidana Denda sebesar Rp.1.500.000 Subsider 14 Hari kurungan,
4. ELMA SAWALYANI BINTI MU’IN (alm) Pidana Denda sebesar Rp.3.000.000 Subsider 1 bulan kurungan,
5. MULYADI BIN MANI Pidana Denda sebesar Rp.3.000.000 Subsider 1 bulan kurungan,
6. HERY PURWANTO BIN RUSTAM Pidana Denda sebesar Rp.3.000.000 Subsider 1 bulan kurungan.
Selanjutnya pada pukul 17.00 Wib langsung dilakukan Eksekusi terhadap Terdakwa ke Kejaksaan Negeri Seluma untuk melaksanakan putusan berupa pembayaran Denda maupun Subsider.(Dy)
- 95 views
Facebook comments