Skip to main content
p

Dinsos Akan Salurkan Bantuan PKH

Bengkulu, TuntasOnline.Com - Program Keluarga Harapan (PKH) kian digencarkan oleh Pemerintah Pusat melalui Kordinator Wilayah Provinsi-Provinsi di Indonesia. Khusus di Provinsi Bengkulu tahun 2019 ada 91.044 KPM akan menerima Bantuan PKH ini yang akan disalurkan Dinas Sosial Provinsi Bengkulu.

 

Program Keluarga Harapan yang selanjutnya disebut PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH. Sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan, sejak tahun 2007 Pemerintah Indonesia telah melaksanakan PKH.

 

Cara Mendapatkan Bantuan PKH

 

Bagi anda yang ingin menerima bantuan PKH atau ingin mendapatkan bantuan PKH maka ada beberapa kriteria yang mesti anda ketahui.

 

1. Masuk dalam kategori keluarga kurang mampu

 

Program keluarga harapan diperuntukan untuk keluarga yang kurang mampu, jadi jika anda termasuk keluarga kurang mampu maka anda bisa menerima bantuan PKH. PKH merupakan keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang memiliki komponen kesehatan dengan kriteria ibu hamil/menyusui, anak berusia nol samapai dengan enam tahun.

 

2. Komponen pendidikan

 

Untuk mendapatkan bantuan PKH ada beberapa komponen yang menjadi acuan. Komponen tersebut adalah komponen pendidikan dengan kriteria anak SD/MI atau sederajat, anak SMA/MTs atau sederjat, anak SMA /MA atau sederajat, dan anak usia enam sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

 

Keluarga Penerima Manfaat PKH (Program Keluarga Harapan)

 

KPM PKH harus terdaftar dan hadir pada fasilitas kesehatan dan pendidikan terdekat. Kewajiban KPM PKH di bidang kesehatan meliputi pemeriksaan kandungan bagi ibu hamil, pemberian asupan gizi dan imunisasi serta timbang badan anak balita dan anak prasekolah. Sedangkan kewajiban di bidang pendidikan adalah mendaftarkan dan memastikan kehadiran anggota keluarga PKH ke satuan pendidikan sesuai jenjang sekolah dasar dan menengah.

 

KPM yang memiliki komponen kesejahteraan social berkewajiban memberikan makanan bergizi dengan memanfaatkan pangan lokal, dan perawatan kesehatan minimal satu kali dalam satu tahun terhadap anggota keluarga lanjut usia mulai dari 70 (tujuh puluh) tahun, dan meminta tenaga kesehatan yang ada untuk memeriksa kesehatan, merawat kebersihan, mengupayakan makanan dengan makanan lokal bagi penyandang disabilitas berat.

 

Menurut informasi yang dihimpun dari Kepala Dinas Sosial Provinsi Bengkulu, Dr. H. Iskandar Zo, SH, M.Si, di Provinsi Bengkulu tahun 2019 telah ditetapkan sebanyak 91.044 KPM yang terbagi di 10 Kabupaten/Kota diantaranya :

Bengkulu Selatan : 8.218 KPM

Bengkulu Tengah : 4.635 KPM

Bengkulu Utara : 16.795 KPM

Kaur : 6.587 KPM

Kepahiang : 6.042 KPM

Kota Bengkulu : 12.091 KPM

Lebong : 5.033 KPM

Muko-muko : 7.197 KPM

Rejang Lebong : 13.500 KPM

Seluma : 10.946 KPM.

 

Bantuan Komponen Setiap Jiwa terbagi :

  1. Ibu Hamil : Rp. 2.400.000,- = Rp. 600.000,-/tahap
  2. Anak Usia Dini : 400.000,- = Rp. 600.000,-/tahap
  3. SD : Rp. 900.000,- = Rp. 225.000,-/tahap
  4. SMP : Rp. 1.500.000,- = Rp.375.000,-/tahap
  5. SMA : Rp. 2.000.000,- = Rp.500.000,-/tahap
  6. Disabilitas : Rp. 2.400.000,- = Rp. 600.000,-/tahap
  7. Lanjut Usia : Rp. 2.400.000,- = Rp. 600.000,-/tahap,

Jika suatu keluarga penerima PKH anggotanya memenuhi semua komponen diatas, maka akan diambil 4 komponen dengan biaya bantuan tertinggi saja.

 

 “Jika sebuah KPM memiliki semua komponen penerima PKH maka hanya diberikan 4 komponen dengan nilai bantuan terbesar, kita melakukan pengawasan juga dikarenakan setiap penyaluran kita harus membuat laporan. Penyaluran pertriwulan dan penyalurannya langsung ke rekening” jelas Dra. Elisa Yuniarti, M.Si, selaku Kordinator Wilayah PKH Dinas Sosial Provinsi Bengkulu pada Rabu (23/01/2019).(ReTra)

Facebook comments

Adsense Google Auto Size