Skip to main content
ketua kelompok petani Tudung kecik Dusun Besar, Mustafa

Petani Kelurahan Dusun Besar Keluhkan Adanya Pajak Pembuatan Sertifikat Tanah

Bengkulu, Tuntasonline.com - Sejumlah petani garam akan pembebanan pajak guna pembuatan sertifikat tanah. Salah satunya para petani di Kelurahan Dusun Besar Kota Bengkulu.

"Katanya gratis, tapi faktanya setelah semuanya diurus malah disuruh bayar," kata ketua kelompok petani Tudung kecik Dusun Besar, Mustafa pada Minggu (12/5/2019).

Mustofa mengatakan bahwa Dinas Pertanian dan perkebunan Kota Bengkulu mengumumkan dalam pembuatan sertifikat tanah dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) wajib pajak itu tidak dipungut biaya. 

Hal tersebut berbanding terbalik dengan fakta saat petani melakukan pembuatan sertifikat tersebut, Dinas Pertanahan Kota Bengkulu meminta sejumlah uang dengan alasan pembayaran pajak.

Mustofa menambahkan, jumlah pajak yang diminta dalam pengambilan sertifikat besarnya hingga mencapai Rp20 juta.


"Setelah diurus semua untuk membuat sertifikat, Ternyata mereka meminta pajak yang besar sekitar Rp6 hingga 20 juta," ujar Mustafa. 

Dari informasi Musthofa diketahui bahwa saat ini seluruh sertifikat sekitar 75 petani masih berada di dinas pertahanan kota Bengkulu. Hal ini dikarenakan petani tidak sanggup membayar pajak tersebut.


"Kalau memang gratis dibilang gratis, jangan gratis tapi ternyata bayar," tutupnya.(Cw1)

Facebook comments

Adsense Google Auto Size