Skip to main content
Su

LPJK Tekankan Pentingnya Kelayakan Suatu Bangunan

Bengkulu, TuntasOnline.Com — Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi (LPJK) Provinsi Bengkulu menggelar sosialisasi implementasi dan regulasi kelayakan gedung Perumahan Subsidi yang dilaksanakan di Hotel Jodipati Kota Bengkulu, Senin (8/7/2019). Hal ini lantaran kelayakan suatu bangunan merupakan hal yang penting mengingat suatu bangunan harus memberikan kenyamanan bagi penghuninya. 

Hadir dalam acara ini Pimpinan Perbankan yang ada di Provinsi Bengkulu yang diberikan langsung tentang regulasi kelayakan bangunan gedung. 

Ketua LPJK Provinsi Bengkulu, Ir. M. Rochman, MH mengatakan dalam sosialisasi tersebut yang dibahas adalah soal implementasi pembangunan gedung dengan regulasinya. Disini LPJK melihat tentang kelayakan fungsi bangunan yang dilaksanakan badan usaha dan pekerja kontrusi. 

Regulasi yang harus digarisbawahi menurut undang-undang Jasa Kontruksi nomor 2 tahun 2017 pasal 30, setiap badan usaha wajib memiliki sertifikasi badan usaha, kemudian di pasal 70 setiap pekerja kontruksi wajib memiliki sertifikasi pekerja kontruksi. Didalam implementasi kelayakan bangunan gedung ada dua regulasi yang harus disandingkan, yaitu regulasi tentang jasa kontruksi undang-undang nomor 2 tahun 2017 dan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung. 

“Didalam hal ini pengembangan, kita bertolak pada surat Direktur Jendral (Dirjen) pengembangan pelaksanaan pembiayaan perumahan dan permukiman, jadi ini untuk pengembang. Untuk pengembang, disitu Dirjen menyatakan untuk syarat angka kerdit dari pada pengembang adalah surat pernyataan kelayakan fungsi bangunan,” ujar Ir. M. Rochman.

Jadi, kata Ir. M. Rochman, surat implementasi kelayakan fungsi bangunan Dirjen tersebut akan di fasilitasi LPJK untuk menentukan badan usaha dan pekerja kontruksi yang  benar-benar independen dan tidak keberpihakan.  Dalam surat pernyataan tersebut harus dilakukan oleh seorang ahli didalam bidang kontruksi. 

Ir. M. Rochman menjelaskan, yang harus ditekankan yaitu surat pernyataan Dirjen tersebut bukan serta merta dari surat kelayakan fungsi bangunan yang dinyatakan sah atau tidaknya oleh pengembang itu sendiri. 

“Disini yang harus di tekankan, maka dalam fenomena ini LPJK terkait dengan fungsi bangunan, dan beberapa ada yang komplain, hari ini kita adakan sosialisasi tentang implementasi serta regulasi gedung itu sendiri dari surat pernyataan yang diduga disalah gunakan oleh pihak yang tidak berkompeten,” terang Ir. M. Rochman.

Melalui sosialisasi ini, sambung Ir. M. Rochman, tujuan utamanya supaya pembangunan perumahan itu betul-betul berkualitas dan sesuai dengan umur rencana yang sudah dilaksanakan selama ini. Kelayakan itu sendiri mengacu dalam peraturan pemerintah nomor 27 PRTM 2018 tentang sertifikasi kelayakan fungsi bangunan. Sertifikasi kelayakan bangunan ini diakomodir oleh Dirjen pengembangan pelaksanaan pembiayaan gedung dan salah satu syarat untuk menentukan angka kredit dari perumahan yaitu dengan mencantumkan surat kelayakan fungsi bangunan sesuai peraturan pemerintah tersebut.

“LPJK tidak mempermasalahkan angka kredit yang sudah berjalan, disana kan ada atensi 100 hari pemeliharaan, mungkin ketika nanti kita sudah melakukan MoU atau bank sebagai pelaksana bisnis kridit ini, kita akan merekomendasikan agar diperbaiki sesuai dengan umur rencana, tentunya sesuai yang dia gunakan,” ungkap Ir. M Rochman.

Ditambahkan Ir. M. Rochman, dalam hal ini untuk bangunan yang saat ini, jika nanti ada yang komplain, ketika masa pemeliharaan tiba, LPJK akan mengundang ahli kontruksi jika itu dibutuhkan. Untuk sanksi bagi badan usaha kontruksi dan pekerja kontruksi LPJK punya undang-undang, jika pembangunan gedung itu tidak sesuai spesifikasi maka akan di sanksi yang akan meliputi kajian yang lebih mendalam lagi jika itu ditemukan. Jadi ahli akan membuat surat kelayakan dan nantinya akan diperbaiki.(**)

Facebook comments

Adsense Google Auto Size