Skip to main content
K

Ketua LSM ICON RI Kecam Tindakan Penganiayaan oleh Oknum Kades

Labuhanbatu, Tuntasonline.com - Ketua DPD LSM ICON RI Labuhanbatu Rahmad Fajar Sitorus mengecam atas tindakan penganiayaan yang di Lakukan kepala desa Bandar Lama Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara.

"Saya mengecam atas penganiayaan terhadap Kepala Desa Ilham Hidayat Siagian yang menganiaya Mubin Sitorus warga Bandar Lama Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara," ungkapnya. 

lebih lanjut, seharus nya kepala desa melindungi dan menjaga masyarakat, melaksanakan pembinaan masyarakat, serta memberdayakan masyarakat, dan ketentraman masyarakat serta melakukan upaya perlindungan masyarakat bukan malah sebaliknya.

Di harapkan kepada Bupati Labuhanbatu Utara H. Kharuddin Syah, SE (H.Buyung) agar kira nya menyikapi konflik yang terjadi antara kepala desa tersebut dengan warga nya yang kini telah sampai proses penanganan hukum di polsek Kualuh Hulu terkait penganiayaan yang di alami oleh Mubin Sitorus, tegas Rahmad Fajar Sitorus.

Kapolsek Kualuh Hulu AKP Asmon Bufitra, SH saat di konfirmasi melalui via telpon seluler membenarkan atas nama Mubin Sitorus warga Dusun IV Bandar Lama Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara benar membuat Laporan Polisi di polsek Kualuh Hulu dan berkas telah kita kirim ke kejaksaan negri Labuhanbatu. ucap Kapolsek. 

Sementara itu beberapa elemen masyarakat dan mahasiswa menyayangkan atas penganiayaan seorang kepala desa Bandar Lama Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara Ilham Hidayat Siagian terhadap warganya sendiri.

Ditempat terpisah, Ketua Pergerakan Mahasiswa GMNI Labuhanbatu Sadam Husein Ritonga mengatakan,
"kami akan menyuarakan keadilan untuk  kepastian hukum terhadap Mubin Sitorus korban penganiayaan yang dilakukan kepala desa tersebut dan saya berharap agar Polres Labuhanbatu segera menindak lanjuti dengan cepat dan kami meminta kepada Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang SH, SIK agar cepat menuntaskan kasus dugaan penganiayaan ini dan apabila terbukti melakukan penganiayaan maka proses lah demi hukum," ( PH/Team)

Facebook comments

Adsense Google Auto Size