Skip to main content
Keluarga dari ahli waris Almarhum Tandang Brahmana  di lokasi  bersama Tim dari PN Kabanjahe

Sengketa Lahan Poltekes Kemenkes Belum Temui Titik Terang

Karo, Tuntasonline.Com - Terkait adanya sengketa lahan  berkisar seluas  2 hektar yang berlokasi di Jalan Selamat ketaren Kelurahan Gung Negeri Kecamatan Kabanjahe, dimana di atas tanah tersebut  sudah berdiri gedung dan bangunan Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Kemenkes RI Medan, namun status tanah tersebut hingga saat ini belum ada tanda-tanda titik terang yang diterima oleh ahli waris  untuk menguatkan bahwa lahan tersebut adalah milik leluhurnya.

Menurut keterangan Drs. Abadi S.Brahmana (46)  warga Jalan Katepul Gang Semangat  No 5 B Kabanjahje didampingi  Kuning Beru Brahmana (69) mengatakan kepada wartawan,Rabu (4/5) sekira jam 15:00 wib di rumahnya.

Dijelaskannya, bahwa tanah tersebut adalah milik dari Tandang Brahmana yang meninggal pada Tahun 1963 ,dan Tabi Beru Purba meninggal pada Tahun 1981, sedangkan kami sebagai ahli  warisnya yang mewakili keluarga.

 Awalnya tanah tersebut berada sama Poltekkes, karena status hanya pinjam pakai, selain itu keluarga saya sangat mendukung untuk pendidikan .Setelah tanah tersebut berada di tangan mereka, maka pernah juga hendak diurus untuk pengalihan surat menjadi hak milik sertifikat, namun gagal hingga saat ini.

Sedangkan mediasi juga pernah dilakukan,tetapi menemui jalan buntu sehingga masalah ini bergulir ke Pengadilan Negeri Kabanjahe dengan  Reg No.34/Pdt/G/2019/PN KBJ, bahkan spanduk juga sudah kami dirikan di lahan sengeta tersebut dengan bertuliskan Tanah ini dalam sengketa antara ahli waris Almarhum Tandang Brahmana  dengan Kesling Kabupaten Karo,karena kami berhak memilikinya sebagai ahli waris.
 
Diatas lahan tersebut  ada plank yang bertuliskan"Tanah ini Milik Negara berdasarkan  Putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe Nomor 67/Pdt/2017/PN.KBJ Tanggal 19 November 2018.Melihat adanya  tulisan tersebut,kami selaku ahli waris sangat heran, sebab permasalahannya pun belum selesai dan dinyatakan tanah itu milik negera kan sangat aneh negara kita ini,belum ada putusan hukum yang kuat, tapi sudah dinyatakan milik negara," ujarnya.

Tadi, Rabu (4/9) sekira pkl 15:00 wib, datang dari pihak Pengadilan Negeri Kabanjahe untuk meninjau lokasi serta menanyakan batas tanah tersebut ,disitu sempat terjadi perdebatan dengan, Adwin Mawardi,SH selaku kuasa hukum dan ahli waris, di mana pihak Pengadilan Negeri Kabanjahe menyuruh agar mencabut spanduk tersebut, namun ahli waris tidak mau menyerah dan menyuruhnya lagi untuk mencabut Plank yang ada berdiri di lahan sengketa itu.

Kami Marga Brahmana selaku ahli warisa dari Almarhum Tandang Brahmana, meminta agar secepatnya untuk mengembalikan tanah itu kepada kami, karena sudah menyangkut  marwah keluarga almarhum, awalnya hanya pinjam pakai tapi belakangan menjadi masalah dibuatnya.Jka Masalah ini tidak selesai,maka kami ahli waris dan  keluarga almarhum akan berangkat ke Jakarta untuk menemui Presiden Joko Widodo dan melaporkan masalah ini "Ujar Abdi yang diamini Kuning Beru Brahmana dan keluarga 

Lebih jauh diterangkan Drs Abadi Brahaman,buktinya surat Direktorat Agraria Provinsi Sumatera Utara  No:DA/III/3684/1347/1979 ,terkait penunjukan  tanah tersebut yang ditujukan kepada  Kanwil Kesehatan  ,bahwa status hukumnya  adalah hak pakai dan surat  nomor hak pakai itu ditemukan  di Poltekes lau Cih Jalan Jamin Ginting Medan.

 Pada saat itu  saya minta tentang surat  ke bagian arsip dan disitu terlihat dengan jelas kalau tanah itu tertera dengan surat pinjam pakai yang ditandatangani oleh Drs Nizir Rasul pada Tanggal 8 Mei 1979."ujar Drs.Abadi Brahaman dan Esli Beru Brahmana.

Dilanjutkannya ,ketika saya minta surat tersebut untuk di copy,namun  salah seorang pegawai bernama Ningsing  mengatakan "Jangan pak,nanti saya dipecat kalau saya kasi surat ini "Kata Abadi menirukan ucapan Ningsih pada saat itu.

 Awal kasus sengketa ini terjadi,ketika ada upaya untuk membuat alas hak tanah itu  dan selanjutnya  ketingkat sertifikat,sehingga pihak ahli waris mengatakan kalau  tanah seluas dua hektar itu adalah milik  dari leluhur mereka Marga Brahmana atas nama Tandang Brahmana,tetapi dapat ganjalan dari pihak Kemenkes RI Medan (Poltekes) Medan.

"Harapan kami selaku ahli waris secepatnya masalah ini selesai dan tanah itu kembali kepada kami selaku ahli waris," ujarnya. (Rekro Trgn)

 

Facebook comments

Adsense Google Auto Size