OJK Bengkulu Kenalkan Fintech Legal
Bengkulu, Tuntasonline.com - Fintech yang lebih dikenal dengan pinjaman online makin mewabah di era digital 4.0 sekarang ini. Untuk itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bengkulu mengenal Fintech yang legal kepada khalayak ramai, sehingga terhindar dari pinjol bodong.
Kepala OJK Provinsi Bengkulu Yusri mengatakan bahwa pengetahuan terkait pentingnya langkah awal memeriksa terlebih dahulu Fintech itu apakah sudah memiliki izin dari OJK atau belum, sebelum mengajukan pinjaman uang.
"Tentang perusahaan Fintech, di kota-kota besar, yang namanya fintech ini sudah mewabah dimasyarakat," kata Yusri, Kamis (24/10/2019).
Hal senada diungkapkan oleh Direktur Pelayanan Konsumen Departemen Perlindungan Konsumen OJK Indonesia, Agus Fajri Zam dan Roberto sumabrata selaku SVP Head of Corporate Affairs UangTeman, yang berharap untuk kedepannya Bengkulu akan melahirkan para pengusaha muda yang mengaplikasikan fintech legal.
"Saya berharap, akan muncul enterpreneur-enterpreneur muda di Bengkulu, dan menunjukkan bahwa Bengkulu ini memang luar biasa," pungkasnya.
Yusri menambahkan, ciri-ciri fintech legal yang telah berizin OJK, salah satunya bunga yang harus dibayarkan oleh peminjam, maksimal bunga sebesar 0.8 % per hari dan jika sudah beberapa kali meminjam, bunga bisa berkurang menjadi lebih kecil, sebesar 0.7 % per hari.
Selain itu, untuk pengembalian bisa melunasi pinjaman sebelum jatuh tempo akhir pengembalian pinjaman dan setelah pelunasan tidak ada lagi pembayaran lainnya, seperti denda dan sebagainya.
Untuk diketahui, sebelumnya OJK Provinsi Bengkulu telah menggelar Seminar Nasional Bersama Departemen Perlindungan Konsumen OJK dan Perusahaan Peer to Peer Leading (P2P) "Uang Teman" di Aula Kampus Universitas swasta Bengkulu. (Maris)
- 178 views
Facebook comments