Skip to main content
Warga Masihi Resahkan Galian C

Warga Masihi Resahkan Galian C

Labuhanbatu, Tuntasonline.com - Warga Masihi Desa Sungai Raja Kecamatan NA IX - X meminta pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) maupun Pemerintah Provinsi (Pemprov) SUMUT turun langsung mengecek ke lapangan.

Salah seorang warga Masihi Desa Sungai Raja Kecamatan NA IX - X Kabupaten Labuhanbatu Utara Muhammad Toat Rambe ketika di jumpai wartawan Kamis (31/10/2019) mengatakan, "Galian C yang telah beraktivitas tersebut sudah merusak bantaran sungai dan terjadinya pencemaran sumber kehidupan dasar warga," ujarnya.

"Dan kami masyarakat disini sudah resah  dengan aktivitas penambangan galian C yang bermodalkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Provinsi Sumatera Utara," ucap Toat.

Toat menambahkan, sungai sebagai tempat aktivitas masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasarnya sudah kotor dan tercemar akibat alat keruk jenis ekskavator (beko), belum lagi dilalui kendaraan berat.

Toat juga menyampaikan bahwa saat ini masyarakat sudah mengkonsumsi air yang tidak layak setiap hari.

“Akibat pengerukan yang dilakukan pengusaha itu air kami jadi keruh dan itulah yang sehari-hari dikonsumsi masyarakat,” ujar Toat yang juga saat ini menjabat Sekretaris PC HIMMAH Labuhanbatu.

Hal senada juga disampaikan, S, Munthe bahwa kegiatan galian C tersebut sudah meresahkan warga Masihi.

“Kami sudah resah sekali bang, dan berharap ada penegakan hukum dan perhatian dari pemerintah tentang kehidupan kami saat ini yang telah mengkonsumsi air yang tercemar akibat aktivitas galian itu bang,” tutur Munthe yang juga diamini oleh warga Dusun Masihi.

Sementara itu Ketua Dewan Pengurus Daerah Pemuda Peduli Lingkungan Hidup Indonesia (DPD PPLHI) Kabupaten Labura, Komaruddin Ritonga ketika ikut mendampingi masyarakat melakukan upaya penyelamatan lingkungan yang diakibatkan kerusakan dari galian C tersebut mengatakan akan melakukan segala upaya demi penyelamatan generasi kedepan dan dari kerusakan lingkungan.

“Kami dari DPD PPLHI Labura akan melakukan segala upaya agar masyarakat kembali mengkonsumsi air yang layak serta lingkungan kita dapat diselamatkan,” jelas Ritonga.

Lanjut Ritonga, bahwa fihaknya akan segera mengumpulkan bukti hukum serta segera melakukan koordinasi dengan Dinas terkait.

“Kita pasti lakukan yang terbaik buat masyarakat Dusun Masihi, baik upaya negoisasi maupun upaya hukum kita akan lakukan karena yang pasti saat ini aktivitas galian C tersebut sudah bertentangan dengan UU Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009 dan terus kita lakukan investigasi serta kajian lanjutan,” ujar Ritonga.

Pantauan wartawan di lokasi penambangan galian C, tampak ekskavator di sungai dan sejumlah kendaraan besar dan alat berat juga ada dilokasi tersebut serta air yang digunakan masyarakat untuk mandi, mencuci maupun minum sudah sangat keruh. 

Sementara itu Kepala Desa Sungai Raja Kecamatan NA IX -X Kabupaten Labuhanbatu Utara Hery ketika di konfirmasi wartawan lewat via telpon mengatakan tidak mengatahui kalau air sungai di desa tersebut sudah kotor.

" Seharusnya masyarakat Masihi melapor lah kesaya sehingga saya bisa tau kelau air sungai tersebut sudah kotor, dan saya akan mengecek kelokasi kalau memang benar seperti itu maka saya akan mengambil tindakan," ucap Hery. (Paris)

Facebook comments

Adsense Google Auto Size