UU Perkawinan Direvisi, Ini Batas Minimal Usia Perkawinan
Kota Bengkulu, TuntasOnline.Com - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bengkulu akan mensosialisasikan revisi Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, yang telah direvisi kedalam Undang-Undang No.16 Tahun 2019 telah disahkan dan dimulai pada tanggal (15/10/2019).Perubahan secara terbatas undang-undang perkawinan itu berada pada Pasal 7 ayat 1 terkait batas usia minimal pernikahan bagi laki-laki dan perempuan.
Batasan usia yang dibolehkan melakukan perkawinan antara laki-laki dan perempuan adalah sama-sama berusia 19 tahun. Sebelumnya, di dalam Pasal 7 tersebut laki-laki dibolehkan menikah minimal berumur 19 tahun, sedangkan perempuan 16 tahun.
Kasi Bimbingan Masayarakat Islam Kementrian Agama kota Bengkulu H Roly Gunawan menyampaiakan bahwa mulai tanggal (15/10/2019) undang-undang ini mulai berlaku.
"Kami imformasikan kepada Masyarakat Luas, bahwa mulai tanggal (15/10/2019)usia perkawinan akan merujuk kepada undang-undang No 16 tahun 2019 sebagai perobahan Undang-undang No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yak ini ada di pasal 7, yang mana umur laki-laki dibolehkan menikah minimal berumur 19 tahun, sedangkan perempuan 16 tahun. Pada Revisi Undang-undang No.16 Tahun 2019 batasan umur pernikahan ini yaitu di setarakan Umur 19 baik itu Pria/ Wanita" kata Roly, Senin (4/11/2019).
Meski telah dilakukan revisi, Rolly mengatakan perkawinan pasangan dibawah batas usia 19 tahun, tidak dapat dilakukan oleh KUA karena harus terlebih dahulu mendapatkan DISPENSASI dari Pengadilan Agama.
"Jika dibawah 19 tahun pasangan tersebut harus mendapatkan Dispensasi dari Pengadilan Agama selain dari izin dari orang tuanya. Jika tidak memiliki syarat tersebut maka KUA tidak berwenang menikahkan, " ujar dia.
Persyaratan tersebut, lanjut Roly, turut berlaku bagi pasangan yang memiliki kasus, contohnya Seorang wanita yang hamil di luar nikah.
"Tetap dibatasi usia perkawinan perempuan dan laki laki sudah berusia 19 tahun. Jika belum, ya tetap harus mendapatkan dispebsasi dari Pengadilan Agama dan izin dari orang tuanya," tutupnya. (CW4)
- 211 views
Facebook comments