Skip to main content
Rapat Paripurna Pembacaan R-APBD Provinsi Dihujani Interupsi 

Rapat Paripurna Pembacaan R-APBD Provinsi Dihujani Interupsi 

Bengkulu, Tuntasonline.com - Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan Gubernur atas Raperda  tentang RAPBD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2020 dihujani interupsi dari anggota dewan, Selasa (19/11/2019).

Sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri, interupsi berdatangan setelah ketok palu pembukaan sidang. Di mana Ketua Fraksi Nasdem Tantawi Dali langsung mengajukan interupsi.

Tantawi Dali menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 tertulis  bahwa dalam pembahasan Raperda RAPBD, Gubernur boleh diwakilkan kehadirannya kecuali pada penyampaian nota penjelasan dan pengambilan keputusan.

"Maka dari itu, untuk tidak ada permasalahan-permasalahan dikemudian hari, saya hanya menyampaikan apa yang ada di dalam aturan tersebut, kepada pimpinan agar supaya dapat dikomunikasikan," ungkap Tantawi Dali.

Setelah intrupsi dari Tantawi Dali, deretan intrupsi pun berdatangan dimulai dari Srie Rezeki, Usin Abdisyah Sembiring dan beberapa anggota dewan lainnya.


Untuk diketahui, Wakil Gubernur Dedi Ermansyah hadir pada sidang ini untuk mewakili Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.

Adapun alasan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah tidak menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi tentang Penyampaian Raperda RAPBD 2020 dikarenakan mendadak sakit kepala akibat kelelahan, mengingat Gubernur memiliki jadwal yang sangat padat.


Ihsan Fajri selaku pimpinan sidang mengambil kesimpulan untuk menskorsing sidang selama satu jam kedepan, sembari menunggu surat mandat dari Gubernur untuk Wakil Gubernur mewakili hadir pada sidang, sekaligus untuk ishoma. (Maris)

Facebook comments

Adsense Google Auto Size