Skip to main content
Diduga Berikan Keterangan Palsu Saksi Terdakwa Penganiayaan Siswa Terancam Penjara

Diduga Berikan Keterangan Palsu, Saksi Terdakwa Penganiayaan Siswa Terancam Penjara

KARO, TuntasOnline.com - Sidang lanjutan atas penganiyaan anak dibawah umur kembali disidangkan.Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe menghadirkan saksi meringankan terdakwa, Saksi diusir dari ruangan karena diduga memberikan keterangan palsu bahkan dirinya terancam kurungan penjara.

DS warga yang beralanat di Tanjung Morawa, Medan terancam sanksi hukuman 7 Tahun penjara sebagaimana dimaksud dalam pasal 242 Ayat 1 KUHP, tentang memberikan Keterangan Palsu saat persidangan.

Pasalnya, DS selaku Saksi meringankan atas Terdakwa AR diduga memberikan Keterangan palsu saat dipersidangan Pengadilan Negeri Kabanjahe, Rabu (17/6/2028) sore di Ruang Sidang Kartika PN, Kabanjahe.

Baca Juga : Menuju Bengkulu Produktif dan Aman Covid-19, Ini 5 Langkah Gubernur Rohidin 

Didepan Majelis Hakim, keterangan saksi yang membingungkan, membuat Ketua Majelis Hakim Sulhanuddin SH MH langsung menghentikan keterangan saksi.

"Saudara Kuasa Hukum terdakwa silakan berikan tanggapan kepada saksi atas keterangan saksi ini sudah ngawur, tegas Sulhanuddin SH. 

Parahnya lagi, disaat Kuasa Hukum Terdakwa AR bertanya kepada saksi meringankan yang dihadirkan terdakwa juga bersalahan jawaban saksi sehingga Ketua Majelis Hakim memberhentikan pembicaraan Kuasa Hukum dengan saksi sembari menyuruh Saksi keluar dari persidangan. 

"Saudara Kuasa hukum saya dengar apa yang dilontarkan Saksi semua bersalahan,
saksi kamu tadi anda sudah di sumpah sebelum memberikan keterangan Saksi, namun pernyataan anda bersalahan, silakan keluar dari persidangan," ujar Ketua Majelis. 

Baca Juga : Komisi A DPRD Karo Serahkan Bantuan Alat Rapid Test dari Rektor USU

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agusnaldo Marbun SH saat dikonfirmasi sejumlah wartawan mengatakan bahwa atas keterangan saksi meringankan dalam kasus penganiayaan terhadap Anak Dibawah umur sangat Tidak Relevan. 

"Keterangan Saksi meringankan terdakwa sangat tidak Relevan dan sudah lari  dari konteks topik persidangan, masak dibilangnya mencuri," Jelas  Aldo Marbun.

Berkaitan dengan hal tersebut, Ketua Majelis Hakim menutup Sidang dan memberikan waktu Minggu depan untuk menghadirkan saksi meringankan lainya.(RT/TO)

Facebook comments

Adsense Google Auto Size