Skip to main content
ter

Berstatus Pelajar, Pengedar dan Pembeli Tembakau Gorila Diciduk Polisi

Kota Bengkulu, Tuntasonline.com - Torehan tinta emas ditunjukkan Satres Narkoba Polres Bengkulu dengan berhasil menangkap 2 orang remaja yang berstatus pelajar, masing-masing DK (16) dan AN (18) yang merupakan warga Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu.

Kasat Resnarkoba Polres Bengkulu Iptu Sampson Sosa Hutapea mengatakan didampingi Ps. Kanit I Satuan Narkoba Polres Bengkulu Aiptu Pardi, SH, saat pelaksanaan Press Conference hari ini Kamis, (16/07/20) mengungkapkan dari tangan kedua tersangka pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa narkotika golongan I jenis tembakau gorilla sebanyak 8 linting, 1 unit handphone merk Redmi dan 1 unit sepeda motor.

Baca Juga : Temukan Keberadaan Barang Bukti, Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pembobolan Kontrakan 

”Kedua Pelaku kami tangkap dijalan tower transmisi guring depan SPBE Air Sebakul Nakau, Kelurahan Bentiring Kota Bengkulu kemarin Rabu (15/07/20 ). Ungkap Kasat Resnarkoba.

Kasat Resnarkoba menjelaskan, Setelah kedua terduga pelaku berhasil ditangkap, Pihaknya melakukan pengembangan dan pada hari yang sama, sekira pukul 20.00 WIB, dan berhasil mengamankan seorang pria inisial TI (19), warga Jalan Halmahera Kelurahan Surabaya Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu. 

"Dari terduga pelaku TI, petugas mengamankan juga barang bukti 1 paket tembakau gorilla, 11 buah pipet plastik, 1 bungkus plastik klip, 1 blok kertas papir dan 1 unit kendaraan roda dua. Dari pengakuan kedua pelajar, barang tersebut didapat dari pelaku TI,” jelas Kasat.

Ditambahkan Kasat Resnarkoba, dari hasil pemeriksaan awal diketahui bahwa 8 linting tembakau gorilla dijual seharga Rp 250 ribu. 

Selain itu, pengakuan dari keduanya, "barang terlarang tersebut dibelinya melalui media sosial dan masih pengakuan kedua tersangka, target penjualan yakni anak sekolah dan mahasiswa karena anak-anak menuju remaja," jelas kasat.

Baca Juga : BPS : Hati-hati Membaca Data, Bengkulu Tangguh Menekan Kemiskinan di Tengah Pandemi Covid-19 

Untuk diketahui kandungan tembakau  sentetis ini dari hasil laboratorium  Palembang termasuk dalam golongan  narkotika jenis 1 nomor urut 177 yang tertuang  dalam Permenkes nomor 5 tahun 2020 tentang Perubahan  Golongan Narkotika yaitu zat 4 plural MDMB dinaca.

”Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Bengkulu untuk dilakukan proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat Resnarkoba. (P3)

Facebook comments

Adsense Google Auto Size