Tindaklanjuti Intruksi Mendagri, Pemprov Bengkulu Segera Bentuk Satgas Ketahanan Pangan
Bengkulu, Tuntasonline.com - Pemerintah Provinsi Bengkulu menggelar rapat terkait Pembentukan Satuan Tugas Ketahanan Pangan di Daerah. Sebagai upaya menjamin ketersediaan dan keamanan bahan pangan di daerah. Dan akan menindak lanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 511.2/3149/SJ, tanggal 14 Mei 2020.
Baca Juga : Menyoal Pj Sekda, Pemprov Bengkulu Tindaklanjuti Surat dari Pemkot
Rapat ini dipimpin langsung oleh Asisten II Setda Provinsi Bengkulu Yuliswani menjelaskan akan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 511.2/3149/SJ, tanggal 14 Mei 2020 tentang Pembentukan Satuan Tugas Ketahanan Pangan di Daerah.
"Menindaklanjuti petunjuk teknis dari Kementerian Dalam Negeri melalui video conference beberapa waktu lalu, fokus kita pada ketersediaan bahan pangan di saat Covid-19 dan memastikan bahan pangan tersebut aman," ungkap Yuliswani.
Fokus pembentukan Satgas jelas Yuliswani bertujuan untuk memastikan ketersediaan distribusi dan stabilisasi harga sebelas bahan pangan daerah khususnya di tengah pandemi Covid-19,
"Sebalas bahan pangan tersebut yaitu beras, jagung, bawang merah, bawang putih, cabai merah, cabai rawit, daging sapi/kerbau, daging ayam ras, telur ayam ras, gula pasir dan minyak goreng," jelasnya.
Selain itu juga, setiap daerah diharapkan memiliki laporan ketahanan pangan secara paralel dari pemerintah kota/kabupaten ke pemerintah provinsi, kemudian dari pemerintah provinsi melaporkannya ke Kemendagri. Selasa (25/8/2020)
Satuan tugas ini melibatkan banyak pihak, yaitu diantaranya TNI/Polri dan Bulog. Pembentukan Satgas Ketahanan Pangan Daerah ini juga bertujuan untuk memberikan masukan kebijakan kepada pemerintah pusat.
Baca Juga : Rakor Bersama KPK, Pemda se-Provinsi Bengkulu Siap Perkuat Sinergi
"Selain itu, agar mengetahui potensi pangan dan distribusi daerah maupun suplay dan demand yang dapat menginformasikan kondisi bahan pangan di daerah untuk mengambil langkah-langkah kebijakan yang harus dilakukan pemerintah," pungkasnya. (P3)
- 50 views
Facebook comments