Terbitkan Perbup, Pemkab Mukomuko Disiplinkan Penerapan Prokes Covid-19
Mukomuko, TuntasOnline.Com -Pemerintah Kabupaten Mukomuko telah menerbitkan peraturan Bupati (Perbup) Mukomuko nomor 30 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (Prokes).
Baca Juga : DPP KMDT Audiensi Bersama Kapolda Sumatera Utara
Bupati Mukomuko H Choirul Huda SH bagi warga masyarakat yg terbukti melanggar peraturan protokol kesehatan kena sanksi secara tertulis maupun lisan dan denda Rp 100 ribu/orang.
Selain itu perbup ini di undangkan dalam waktu dekat ini dan segera di terapkan. Hal ini untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan guna mencegah penularan covid-19.
Begitupun Bupati Choirul Huda mengatakan bahwa "Perbup di terbitkan bukan untuk menakut-nakuti masyarakat akan tetapi lebih untuk mengajak masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan selama pandemi covid-19," pungkasnya.
Baca Juga : Bupati Karo Naik Angkot Tinjau Jalan Katepul Tembus Ringroad Kabanjahe
Dan juga perbup ini berdasarkan pasal 11 ayat (3) butir (b) bagi setiap penanggung jawab badan usaha/pelaku usaha, pengelola, penyelenggara yang tidak melaksanakan kewajiban sebagai mana di maksud dalam pasal 7 bisa di kenakan sangsi berupa denda Administratif sebesar Rp 300 ribu.(kharan)
- 151 views
Facebook comments