Skip to main content
Tahun 2020 BNNP Bengkulu Ringkus 24 Pengedar Shabu dan Ganja

Tahun 2020, BNNP Bengkulu Ringkus 24 Pengedar Shabu dan Ganja

Bengkulu, TuntasOnline.com - Selama tahun 2020, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu berhasil meringkus 24 orang tersangka penyalahgunaan narkotika yang merupakan bandar dan kurir. Jumlah barang bukti  dari 8 kasus yaitu shabu dan ganja, yang disita dari 24 orang tersangka berupa 3097,27 gram sabu dan 61.400 gram ganja. 


Puluhan tersangka yang ditangkap tersebut merupakan hasil penyelidikan dan pengembangan dari 8 kasus sabu dan ganja. Kepala BNN Provinsi Bengkulu, Brigjen Pol Toga Habinsaran Panjaitan mengatakan, jika dibandingkan tahun 2019, jumlah tersangka yang ditangkap mengalami peningkatan. Tahun 2019 lalu jumlah tersangka ditangkap sebanyak 21 orang dengan jumlah laporan 10. Dibandingkan tahun 2018 juga mengalami kenaikan, tahun 2018 lalu 20 orang tersangka. 


“Jumlah tersangka yang ditangkap mengalami kenaikan, tahun ini kita menangkap 24 orang sementara tahun lalu hanya 21 orang. Dari 24 orang itu ada 2 orang warga binaan Lapas dan Rutan terlibat dua kasus narkoba dalam satu tahun,” jelas Brigjen Pol Toga. 


Selain mengu'ngkap bandar dan kurir, BNN Provinsi Bengkulu juga fokus melakukan rehap kepada pecandu narkoba. Dalam hal ini adalah benar-benar pecandu yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba setelah dilakukan penyelidikan, Iika hasil penyelidikan merup akan kurir ataubahkan bandar, BNN langsung menetapkan tersangka dan berkasnya dikirim ke jaksa. 


Tahun 2020 jumlah pecandu narkoba dilakukan rehabilitasi sebanyak 244 orang. Tahun 2020 mengalami penurunan karena pandemi covid-19. Tahun 2019 lalu sebanyak 258 orag dilakukan rehabilitasi. Lokasi rehabilitasi yang bekerja dengan BN N Provinsi Bengkulu diantaranya Yayasan kipas Bengkulu 36 orang, yayasan Pesona 14 orang, Klinik Pratama BNNP Bengkulu 123 orang dan Dwin Fotmdation 4 orang.


“Kita juga fokus melakukan rehabilitasi terhadap pelaku . yang benar-benar menjadi pecandu narkoba. Lamanya rehabilitasi tergantung tingkat keparahan si pecandu, bisa 3 bulan, 6 bulan atau bahkan bisa lebih. Kita cek awasi pagi, siang, sore dan malam mengetahui perkembangannya," imbuh Brigjen Pol Toga. 

 

Lebih lanjut Brigjen Pol Toga mengatakan, jumlah 200 orang yang dilakukan rehab dalam satu tahun masih jauh dari target. Pasalnya jumlah pengguna narkoba di Provinsi Bengkulu tahun 2020 mencapai 20 ribu orang. Dari jumlah tersebut yang bisa direhab hanya 200 orang dalam satu tahun. Yang membuat jumlah rehab sedikit karena tempat untuk rehabilitasi terbatas. 


BNN Provinsi Bengkulu bekerjasama dengan pihak swasta, tempat rehabilitasi yang dimiliki BNN sudah pasti tidak bisa menampung jumlah banyak. Salah satu cara untuk memaksimalkan rehabilitasi adalah memperbenyak panti rehabilitasi, jika diperlukan setiap Kabupaten memiliki panti rehabilitasi yang dikelola oleh pemerintah daerah bekerja sama dengan BNN. 


“Tahun 2020 jumlah pengguna 20 ribu orang, sementara yang direhab hanya 200 orang, sangat jauh dari target jika berbicara menyembuhkan orang dari pengaruh narkoba. Untuk itu kami bekerja sama dengan pemerintah provinsi, kabupaten dan kota untuk merealisasikan atau membantun panti rehabilitasi,” pungkas Brigjen Pol Toga. (Panji)

Facebook comments

Adsense Google Auto Size