Skip to main content
T

Paruh Baya Pelaku Cabul Diringkus Polres Tanah Karo

Karo, TuntasOnline.Com - Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 895 / XII / 2020 / SU / RES.T.KARO Pada hari ini Selasa 23 Februari 2021 sekira pukul 10.00 WIB, tim Unit Opsnal dipimpin Kanit IV Sat Reskrim Polres Tanah Karo, Ipda Martan Sitepu melakukan penangkapan tersangka perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur berinisial NG (55).

Adapun kronologis kejadian yakni pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2020 sekira pukul 10.00 WIB, pelapor inisial DB diberitahu oleh Korban yang merupakan anak pelapor bahwa korban diajak oleh pelaku NG ke rumahnya, kemudian pelaku melakukan hal tak sewajarnya kepada korban.

Usai melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku memberikan uang jajan dan makanan serta meminta korban agar tidak melaporkan perbuatan pelaku kepada orang tua korban.

Menurut keterangan polisi, Penangkapan atas perbiatan cabul tersebut berawal pada hari Selasa, 01 Desember 2020, telah datang 1 (satu) orang perempuan ke Polres Tanah Karo melaporkan telah terjadi Perbuatan Cabul terhadap anaknya yang masih dibawah umur. Diketahui tersangka bernama NG, selanjutnya tim Unit Opsnal melakukan penyelidikan atas keberadaan tersangka. Sehingga pada hari Selasa, 23 Februari 2021 sekira pukul 10.00 Wib Unit Opsnal mendapat Informasi dari masyarakat bahwa keberadaan pelaku sedang berada di Jalan Veteran Kabanjahe Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo. 

Mendapat informasi tersebut Tim Unit Opsnal dipimpin Kanit IV Sat Reskrim Polres Tanah Karo, Ipda Martan Sitepu langsung bergerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.

"Sekira pukul 10.00 WIB Unit Opsnal Polres Tanah Karo berhasil melakukan penangkapan terhadap Tersangka NG," ujarnya.

"Selanjutnya tersangka diboyong ke Mako Polres Tanah Karo dan diserahkan
ke UNIT PPA Sat Reskrim Polres Tanah Karo, untuk menjalani proses sidik dan lidik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tutupnya.(RT/TO)

Facebook comments

Adsense Google Auto Size