Skip to main content
LSM TRC Nilai Proses Hukum Kematian Anak di RSUD Rantauprapat Dapat Berlanjut

LSM TRC Nilai Proses Hukum Kematian Anak di RSUD Rantauprapat Dapat Berlanjut

Labuhanbatu, TuntasOnline.com - Terkait Meninggalnya Anak Balita di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di timpa Tabung Oksigen di teras Rumah Sakit Umum Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu selasa malam 26/01/2021. Dapat Perhatian Khusus Dari Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Raden Subakti Harahap.

Dikatakannya Proses Hukum terkait peristiwa itu Harus Berjalan dan mendapat kepastian hukum yang Jelas ditingkat Pengadilan.

Karena Menurut Raden, meninggalnya Seorang Anak di timpa Tabung Oksigen di teras RSUD Itu adalah Salah Satu Kelalaian pihak Rumah Sakit Umum Rantauprapat sekaligus Bertanggung Jawab atas peristiwa itu.

Tambanya Lagi, Walaupun  Perdamaian antara pihak RSUD dengan Keluarga Korban sudah dilakukan, bukan Berarti Memberhentikan Proses Hukum, Karna Perdamaian tidak Melemahkan Proses hukum yang Ada, satu hal yang Perlu diketahui, harus ada ketetapan hukum. 


Terang Ketua LSM TRC kepada tuntas,Com di Ruang kerjanya Jumat 05/03/2021 sembari berharap "Kepada Polres labuhanbatu dapat memberikan Pencerahan kepada Publik terkait perjalanan proses hukum secara transparan hingga dapat dijadikan edukasi ditengah masyarakat," tandasnya.(JS)

Facebook comments

Adsense Google Auto Size