Larangan Mudik, Pemprov Akan Gelar Rapat Teknis Pengawasan Terhadap ASN
Bengkulu, TuntasOnline.com - Dalam waktu dekat ini pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) akan menggelar rapat teknis pengawasan dan identifikasi terhadap ASN yang melanggar larangan pelaksanaan mudik, dan rencananya akan di buat Surat Edaran (SE) Gubernur, Rabu (21/4).
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi, Drs Hamka Sabri MM menyampaikan, dalam waktu dekat ini, pihaknya akan menggelar rapat teknis pengawasan dan identifikasi terhadap ASN yang melanggar larangan pelaksanaan mudik. Mengingat penyebaran Covid-19 saat ini masih dikhawatirkan, untuk itu Pemerintah Pusat melarang pelaksanaan untuk mudik.
“Kita mengikuti pemerintah pusat melarang bagi ASN provinsi, untuk mudik keluar daerah. Dan dalam waktu dekat kita akan segera melakukan rapat. Kita sudah meminta kepada Kesbangpol untuk mengundang FKPD termasuk di Kabupaten/Kota dalam rangka identifikasi dan pengawasan terhadap pemudik ini,” papar Hamka.
Hamka menjelaskan, nantinya pihak Pemprov akan perketat absensi pada hari kerja terakhir dan hari kerja pertama masuk kerja usai lebaran. Sebelumnya direncanakan akan keluarkan Surat Edaran (SE). Sedangkan untuk ASN yang tetap nekat melaksanakan mudik dengan dalih cuti, dikatakan Hamka tetap tidak akan diizinkan.
Dimana bagi ASN sambung Hamka, yang akan melaksanakan cuti akan dilihat secara ketat apa alasan ASN tersebut melaksanakan cuti, jika dianggap tidak terlalu urgent maka tidak akan diberi izin.
“Jika cuti itu dengan tujuan untuk melahirkan atau hal mendesak lainnya. Kalau hanya dalih untuk mudik saja, maka tidak akan diizinkan,” tegas Hamka.
Pada saat mendekati masa musim mudik nanti jelas Hamka, maka nanti Pemprov Bengkulu juga akan menurunkan personel Satpol PP untuk mengawasi. Apabila nanti benar ada ASN yang ketahuan mudik, maka akan diberi sanksi, yang rencananya juga akan dibahas dalam rapat bersama FKPD yang akan digelar dalam waktu dekat ini.
“Pengawasan personal itu kan susah, tapi secara umumnya nanti juga akan kita bicarakan dalam rapat. Inikan transportasi darat, laut maupun udara ditutup, maka saya rasa Insyaallah tidak akan ada ASN yang mudik,” pungkas Sekda Hamka.
Untuk diketahui, lebaran tahun 2020 lalu Pemprov Bengkulu melakukan pembatasan berpergian keluar daerah atau mudik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sehingga dengan adanya surat edaran itu, masyarakat dan para ASN diimbau sebaiknya tidak melakukan atau menunda mudik pada saat hari raya.
Hal ini sebagai antisipasi penyebaran Covid-19 di Provinsi Bengkulu. Dalam, surat edaran itu yang dikeluarkan pada Lebaran 2020 lalu, bukan berisi tentang larangan, namun sebagai imbauan dari pemerintah kepada masyarakatnya. Mengingat saat ini masih rentan akan penyebaran dan penularan dari virus yang berasal dari China itu. (Panji)
- 30 views
Facebook comments