Skip to main content
Wawako Medan Pimpin Rapat Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pengelolaan Persampahan

Wawako Medan Pimpin Rapat Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pengelolaan Persampahan

Medan, TuntasOnline.Com - Walikota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution, diwakili Wakil Wali Kota, H. Aulia Rachman, memimpin rapat tindak lanjut peraturan Wali Kota Medan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pengelolaan Persampahan kepada Camat di Lingkungan Pemko Medan, Rabu (28/4).

Dalam rapat ini, Wakil Wali Kota meminta seluruh camat se-jajaran Pemko Medan agar segera melakukan pemetaan (mapping) pengelolaan persampahan di wilayah masing-masing.

“Petakan secara lengkap, termasuk kendala-kendala yang dihadapi camat di lapangan dalam menangani persampahan,” ujar Wakil Wali Kota Medan didampingi Sekda, Ir. Wiriya Alrahman, Asisten Administrasi Umum Renward Parapat, Asisten Ekonomi Pembangunan, Khairul Syahnan, dan Kadis Kebersihan dan Pertamanan Muhammad Husni, yang diikuti seluruh camat.

Wakil Wali Kota juga meminta para camat untuk mengungkapkan kendala yang dihadapi saat menangani persampahan pada 2018 lalu. Kesempatan ini dimanfaatkan para camat untuk menyampaikan berbagai masukan. Di antaranya soal kesesuaian personil dan armada angkutan sampah yang diberikan kepada kecamatan dengan luas wilayah, dilibatkannya kecamatan dalam pendataan untuk menentukan target retribusi, juga tentang jatah BBM armada angkutan yang disesuaikan dengan jarak kecamatan dengan TPA. 

Memperhatikan berbagai masukan dan saran para camat, Wakil Walikota menyemangati para camat agar tidak ragu dalam melangkah. “Ada kendala diskusikan biar kita atasi bersama. Saya optimis ini bisa kita lakukan,”Ungkapnya.

Sekda juga memaparkan beberapa hal penting berkaitan dengan pelimpahan sebagian kewenangan pengelolaan persampahan kepada camat, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Walikota (patwal) nomor 18 Tahun 2021 tentang pelimpahan kewenangan ini, tegas Sekda. Sehingga camat bertanggung jawab pada pengangkutan sampah dari rumah ke TPS, termasuk soal terpeliharanya kebersihan kota diwilayahnya masing-masing. Sedangkan, Dinas Kebersihan dan Pertamanan bertugas dalam pengelolaan TPA. 

Sekda juga mengatakan, dengan adanya pelimpahan ini, maka harus dilakukan penyerahan sumber daya dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan kepada Camat yang terdiri dari pembiayaan, sarana dan prasarana berikut personil.

“Yang tinggal di Dinas Kebersihan dan Pertamanan hanya peralatan yang berkaitan dengan pengelolaan TPA, taman, dan lampu penerangan jalan umum,” Imbuh Sekda. 

Ia juga mengatakan, pengutipan retribusi juga dilakukan oleh pihak kecamatan. Untuk tahun ini, pencetakan rekening retribusi masih dilakukan oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan, namun tahun berikutnya sudah dilakukan di kecamatan.

Ia juga mengingatkan, rekening itu dicetak setiap bulan, karena itu Camat harus meluangkan waktu untuk melakukan verifikasi agar sesuai dengan kondisi di lapangan. 

“Target retribusi pun akan dialihkan ke kecamatan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kewenangan yang telah dilimpahkan,” ucapnya seraya mengingatkan agar para camat bekerja secara terukur agar diperoleh hasil yang maksimal.(RT/TO)

Facebook comments

Adsense Google Auto Size