Skip to main content
Kabid penataan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakar Desa Kabupaten Karo Elfrida Astuti Purba

11 Desa Di Kabupaten Karo Akan Laksanakan Pilkades

Karo,Tuntasonline.com - 11 (Sebelas) desa akan melaksanakan pemilihan kepala desa (Pilkades) di Kabupaten Karo Sumatera Utara tahun 2021.

Hal ini disampaikan kepala bidang penataan desa Dinas Pemberdayaan Masyarakar Desa Elfrida Astuti Purba kepada wartawan, Senin (10/5).

Sebelum Pilkades dilaksanakan, terlebih dahulu dilaksanakan pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di 114 desa yang tersebar di 17 kecamatan Kabupaten Karo.

Pengisian Anggota BPD ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD)," Ungkap Elfrida.

Ia juga menjelaskan, bahwa114 desa pengisian anggota BPD nya harus sudah selesai tahun 2021 mulai dari pengisian hingga penetapan.

Syarat dan ketentuan pengisian anggota BPD diantaranya yakni, berpendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP), berdomisisi di desa setempat, mengambil surat keterangan dari BNN atau bersih narkotika, melampurkqn SKCK dari kepolisian dan Surat kesehatan, usia minimal 20 tahun atau sudah pernah kawin, akte kelahiran dan foto kopi kartu keluarga,"Jelasnya.

Ditambahkan kabid penataan desa itu, Bagi istri ataupun suami kepala desa dan perangkat desa dan anggota LKD tidak bisa mencalonkan diri dalam pengisian anggota BPD tersebut.

Untuk pengisian anggota BPD kali ini akan dilakukan keterwakilan perempuan dan wilayah atau dusun. Keterwakilan perempuan hanya dipilih oleh kaum perempuan saja yang ada di desa tersebut," ujarnya.

Berikut desa yang akan menyelenggarakan pemilihan kepala desa serentak tahun 2021 yaitu:  
1.Desa Lingga, 
2.Batu Karang, 
4.Jeraya, 
5.Daulu.
6.Lau Lingga,
7.Kuta Tonggal, 
8.Perbaji, 
9.Munte.
10.Suka rame.
11. Rimo Bunga(RT/TO)

 

Facebook comments

Adsense Google Auto Size