Skip to main content
Polres Batu Bara Amankan Satu Kilogram Sabu di Tangan Kurir Tanjung Balai

Polres Batu Bara Amankan Satu Kilogram Sabu di Tangan Kurir Tanjung Balai

Batu Bara, Tuntasonline.com - Satres Narkoba Polres Batu Bara bershasil menangkap Muhammad Azam Manurung  (21) Kurir Shabu Asal Tanjung Balai yang hendak mengantarkan barang haramnya ke Batu Bara.

Tersangka di ringkus, Sabtu (08/52021) sekitar pukul 20.00 Wib Malam,di Dusun I Desa Pematang Kuing Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara.

Kapolres Batu Bara AKBP IKhwan Lubis didampingi Kasat Narkoba AKP Sastrawan Tarigan dan Kepala BNNK Batu Bara Julfikar dalam Press Release mengatakan, Tersangka MAM (21) diringkus saat ketahuan membawa narkotika Jenis Shabu di Desa Pematang Kuing Kecamatan Sei Suka, Rabu (19/5/2021)

"Dari tersangka diamankan Barang bukti 1 buah bungkus teh cina merk Guangyiwan ukuran besar berisikan narkotika jenis shabu sebanyak 1 Kilogram, 1 Unit hand phone Nokia warna biru, 1 Unit Sepeda motor merk Yamaha Lexi warna hitam dan 1 buah tas ransel tempat menyimpan narkotika," Terang Ikhwan.

Lanjut Ikhwan, atas perbuatannya tersangka di kenakan pasal  114 Ayat (2) Yo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) Yo Pasal 132 Ayat (1) dari Undang-undang RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, berat melebihi 5 Gram. Acaman hukuman maksimal hukuman mati dan paling singkat 6 tahun penjara serta denda 1 Miliar, Ungkap Ikhwan.

Saat di wawancarai, tersangka mengakui perbuatannya atas suruhan abang iparnyanya yang berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan. Dirinya mengatarkan paket sabu tersebut dengan Upah sebesar Rp.5.000.000.

Barang Bukti yang disita dari tangan tersangka dimusnahkan dengan cara merebus oleh Kapolres Batu Bara yang disaksikan awak media.(Zfn/TO)

Facebook comments

Adsense Google Auto Size