Skip to main content
Bupati Karo Keluarkan Surat Edaran Pemberhentian Pelaksanaan Pesta Adat

Bupati Karo keluarkan Surat Edaran Pemberhentian Pelaksanaan Pesta Adat

Karo,Tuntasonline.com - Tindak intruksi Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Sumatera Utara, Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang keluarkan Surat Edaran Pemberhentian Pelaksanaan Pesta Adat.

T

Menindaklanjuti surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 13 tahun 2021 tentang perpanjangan perlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Corona virus disease 2019(covid19) ditingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona virus disease dan instruksi gubernur Sumatera Utara nomor 188.54/23/INST) 2021 tentang pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka pengendalian penyebaran Corona virus disease 2019(covid19) di Sumatera Utara serta berdasarkan hasil rapat evaluasi percepatan penanganan covid19 di Kabupaten Karo pada hari Jumat 18 Juni 2021 mengingat data perkembangan covid 19 masih tinggi, sehingga hal ini disampaikan Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang melalui surat edarannya yakni :
1. Mulai 21 juni 2021 acara pesta adat dapat dilakukan bila dapat persetujuan/rekomendasi dari Gugus tugas Kabupaten karo

2. Seluruh kegiatan pesta adat (suka dan duka) di Kecamatan Kabanjahe, Berastagi, jambur(gedung) Gerga Tigapanah dihentikan mulai tanggal 15 juli 2021 sampai waktu yang disesuaikan dengan perkembangan covid 19 di Kabupaten Karo, ujar Bupati Karo Cory Sebayang yang juga sebagai ketua Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kabupaten Karo(RT/TO)

Facebook comments

Adsense Google Auto Size