Skip to main content
Hingga 23 Agustus Batu Bara Termasuk PPKM Level III

Hingga 23 Agustus, Batu Bara Termasuk PPKM Level III

Batu Bara, Tuntasonline.com - Terhitung dari tanggal 10-23 Agustus 2021 Kabupaten Batu Bara menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III.

Tidak ada lagi istilah Zonasi tetapi PPKM, Kata Drg. Wahid Khusayri selaku Kepala Dinas Kesehatan, Jum'at (20/8/2021)

Sambung Wahid, Hal tersbebut menindak lanjuti Arahan Presiden Republik Indonesia agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Covid 19 di wilayah dengan kriteria Level III, Level II dan Level I. Situasi pandemi berdasarkan assesmen oleh Kementerian Kesehatan serta lebih mengoptimalkan Pos Komando (Posko) Penanganan Covid19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid 19.

Serta dilanjutkan,  Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2021
tentang PPKM Level III, level II dan level I serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Wahid yang juga juru Bicara Satgas Covid 19 Batu Bara, menerangkan, PPKM Level III di Kabupaten Batu Bara ditetapkan melalui data yang di kirim oleh daerah  atas perkembangan kasus terkonfirmasi ke Satgas Nasional.

Selanjutnya dilakukan assessment oleh Kementerian Kesehatan untuk menetukan situasi Pandemi di suatu Daerah tersebut.

"Ini cara penetapannya, kita setiap hari melaporkan data-data ke Satgas Nasional, kemudian mereka melakukan assesment dari data yang kita input, maka keluarlah level situasi  pandemi Kabupaten/Kota," terang Wahid.(Zfn/TO)

Facebook comments

Adsense Google Auto Size