Pengutipan Pemandian Air Panas Semangat Gunung Tetap Berlanjut, Ini Penjelasan Bupati Karo
Karo,TuntasOnline.com - Pariwisata Kabupaten Karo kembali tercoreng, pasalnya ada wisatawan yang berkunjung ke pemandian air panas, Desa Semangat Gunung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo yang memviralkan pengutipan melalui akun media sosialnya.
Dimana, kembali beredar video pengunjung yang keberatan akibat dipungut biaya masuk sebanyak dua kali. "Lima ribu rupiah per orang setiap pos pengutipan. Ada dua pos yang melakukan pengutipan," beber pengunjung yang keberatan saat mau mandi ke air panas kembali dikutip.
Sebelumnya pada bulan Juni kemarin, hal yang sama juga terjadi, bahkan saat itu pengunjung adu argumen dengan oknum yang melakukan pungutan liar tersebut, dimana saat itu oknum warga yang melakukan pengutipan mengaku berdasarkan acuan peraturan desa (Perdes) maupun BUMDes
Menanggapi hal tersebut, Kadis Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Karo, Kamis (19/8) Munarta Ginting, mengaku sudah pening. Dimana pihaknya tidak lagi berdaya mengatasi terkait Pungli tersebut. Ia mengharapkan kesadaran oleh oknum yang melakukan pengutipan untuk menghentikannya, karena sudah mencoreng pariwisata Kabupaten Karo di mata wisatawan.
Sementara itu Bupati Karo, Cory Sriwaty Sebayang, kepada sejumlah wartawan usai upacara penurunan bendera merah putih menyampaikan pihaknya bersama jaran Forkopimda Karo akan selalu mencari solusi terkait pungli ke pemandian air panas Raja Berneh Desa Semangat Gunung tersebut. "Kita prihatin dengan adanya pungli pungli masuk DTW di Kabupaten ini," katanya.
"Sebelumnya juga kita sudah melakukan rapat dengan Jajaran Forkopimda Karo bersama DPRD Karo, dimana saat rapat tersebut diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Jadi, bupati sangat mengharapkan kiranya instansi aparat penegak hukum untuk mampu menindak oknum pelaku pungli secara humanis," ungkapnya.
Sementara itu, salah seorang warga Tanah Karo bermarga Purba, kepada wartawan, Jumat(20/08) mengatakan, terkait atas viralnya pungutan liar memasuki pemandian air panas, apa salahnya Peraturan daerah (perda) nomor 05 tahun 2012 yang berbunyi: ayat 1: Subjek restribusi pemakaian kekayaan daerah adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan/memakai kekayaan daerah dan ayat 2: Wajib Restribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah orang pribadi atau badan yang diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi pemakaian kekayaan daerah termasuk pemungut atau pemotong Restribusi pemakaian kekayaan daerah.
"Perda tersebut kan bisa direvisi demi kepentingan umum dan peningkatan PAD, atau dikeluarkan peraturan Bupati(perbup) dengan payung hukumnya perda 05 tahun 2012 tersebut," ujarnya.
Sepanjang demi kepentingan orang banyak dan ada koordinasi yang baik dengan jajaran Forkopimda dan DPRD Karo, apa sih yang gak bisa diperbuat. Dimana selama ini mengatasnamakan perdes, BUMDes, oknum saja selama ini bisa dilakukan pengutipan.
Untuk itu, sangat dibutuhkan niat, kemauan dan ketegasan Pemkab Karo dalam mengeksekusi hal tersebut secepatnya, untuk menghindari tudingan miring destinasi wisata di Kabupaten Karo, Pungkas Purba yang juga pemerhati wisata dan pertanian ini.(RT/TO)
- 451 views
Facebook comments