Skip to main content
Baru Panen Ganja JS Ditangkap Satnarkoba Polres Tanah Karo

Baru Panen Ganja, JS Ditangkap Satnarkoba Polres Tanah Karo

Karo,Tuntasonline.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo kembali berhasil mengungkap kasus Narkotika Jenis Ganja, Senin(03/10/2022) sekitar pukul 13.00 WIB di Perladangan Sagan Tanah Desa Sukanalu Kecamatan Namanteran Kabupaten Karo.

Dalam pengungkapan tersebut Tim Opsnal Satnarkoba, menangkap seorang laki laki dengan insial JS(48), warga Desa Sukanalu Teran Kecamatan Naman Teran Kabupaten Karo.  

Penangkapan seorang laki-laki tersebut dibenarkan Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar melalui Kasat Narkoba AKP H. Tobing, S.H, didampingi Kasi Humas M. Sahril, Jumat(7/10)

Dijelaskan Kasi Humas, bahwa JS ditangkap karena kedapatan sedang menguasai barang diduga narkotika jenis ganja.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas, Senin(03/10) lalu, bahwa di perladangan Sagan Tanah Kecamatan Namanteran, yang dikelola JS, ada tanaman Narkotika Ganja yang ditanam nya.

"Mengetahui informasi ada ladang ganja, kita turunkan personil untuk lidik dan ungkap pelaku", ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil menangkap JS di ladangnya, selanjutnya langsung menggeledah disekitar ladang, dan menemukan 26 batang tanaman ganja dalam keadaan basah meliputi akar, batang dan daun yang sudah dipotong dengan ketinggian 8 - 40 cm, 7 batang tanaman ganja keadaan basah meliputi akar, batang dan daun dengan ketinggian 50 - 120 cm dan 8 batang ganja keadaan basah dengan ketinggian 40 - 115 cm.

Kesemua tanaman ganja tersebut ditemukan dari dalam 2(dua) buah goni warna putih yang terletak di ladangnya. Dari interogasi petugas terhadap terduga pelaku JS, ganja tersebut adalah benar miliknya yang ditanamnya sendiri. 

"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Tanah Karo untuk proses lidik dan sidik", jelas Kasi Humas.

"Pelaku dipersangkakan melanggar pasal 111 ayat (2), pasal 114 ayat (2) dari Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, diancam dengan hukuman 20 tahun kurungan penjara", Pungkasnya.(wan/TO)

Facebook comments

Adsense Google Auto Size