Bupati Asahan Hadiri Program Jaksa Sahabat Pendidik
Asahan, TuntasOnline.id - Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menghadiri kegiatan Jaksa Sahabat Pendidik yang digelar Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30, Medan, Selasa (6/10/2026).
Kegiatan tersebut menjadi langkah memperkuat pendampingan hukum bagi tenaga pendidik sekaligus mendorong tata kelola anggaran pendidikan yang transparan dan akuntabel.
Dalam kegiatan itu, Pemprov Sumut, pemerintah kabupaten/kota, Kejati Sumut, serta Kejaksaan Negeri se-Sumatera Utara menandatangani nota kesepahaman untuk memberikan rasa aman kepada kepala sekolah dan guru dalam menjalankan tugasnya.
Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution mengatakan, program Jaksa Sahabat Pendidik merupakan inisiasi Kejati Sumut untuk memberikan pendampingan kepada kepala sekolah, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Pengguna Anggaran (PA), khususnya dalam pengelolaan anggaran pendidikan.
Menurutnya, program tersebut diperlukan menyusul banyaknya aduan terkait pengelolaan anggaran sekolah serta gangguan dari pihak luar terhadap penyelenggaraan pendidikan.
“Ini inisiasi yang sangat luar biasa, memberikan rasa aman, membuat kepala sekolah, guru lebih tenang dan mencegah terjadinya penyimpangan anggaran sekolah, karena kita ingin pendidikan kita terus meningkat tata kelolanya,” ujar Bobby.
Ia juga menyoroti adanya ancaman dari pihak yang tidak bertanggung jawab terhadap kepala sekolah, KPA, dan PA. Karena itu, diperlukan kerja sama seluruh tingkatan pemerintahan untuk mengatasi persoalan tersebut.
Sementara itu, Kepala Kejati Sumut Muhibuddin menyampaikan bahwa pendidikan tidak hanya menjadi proses transfer ilmu pengetahuan, tetapi juga berperan dalam pembentukan karakter.
Ia menjelaskan, program Jaksa Sahabat Pendidik tidak hanya memberikan pendampingan dalam penyelenggaraan anggaran sekolah, tetapi juga mendorong perbaikan tata kelola pendidikan.
“Sahabat itu mengingatkan saat sahabatnya salah, mendukung saat sahabatnya benar, ini upaya kita untuk membenahi penyelenggaraan pendidikan kita sehingga bisa lebih meningkat lagi,” katanya.
Selain penandatanganan nota kesepahaman, Kejati Sumut juga meluncurkan hotline pengaduan. Layanan tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat, guru, dan kepala sekolah untuk melaporkan dugaan tindakan melawan hukum, seperti penyalahgunaan wewenang, suap, pungutan liar, dan dugaan korupsi.
Kegiatan ini turut dihadiri para bupati dan wali kota se-Sumatera Utara, kepala kejaksaan negeri, kepala dinas pendidikan, jajaran OPD Pemprov Sumut dan pemerintah kabupaten/kota, serta Kajari Asahan.
- 2 views
Facebook comments