Bupati Lebong Tekankan Pentingnya Revisi Aturan Pilkades di Paripurna DPRD
Lebong, TuntasOnline.id - Pemerintah Kabupaten Lebong menyampaikan nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lebong.
Penyampaian nota pengantar tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Lebong, Azhari, di Ruang Paripurna DPRD Lebong.
Dalam keterangannya, Bupati menyampaikan bahwa dari total 17 Raperda yang masuk dalam Propemperda, sebanyak enam Raperda telah diselesaikan oleh pemerintah daerah.
Dari jumlah tersebut, satu Raperda telah disahkan menjadi Peraturan Daerah pada masa sidang sebelumnya, yaitu terkait pengarusutamaan gender.
Sementara itu, pada masa sidang kali ini, pemerintah daerah baru menyampaikan satu Raperda, sedangkan empat Raperda lainnya masih dalam proses pengharmonisasian di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Bengkulu.
Bupati menegaskan bahwa Raperda yang diajukan kali ini akan dibahas lebih lanjut di tingkat Bapemperda, komisi, dan fraksi DPRD.
Menurutnya, perubahan Perda tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak menjadi penting karena harus menyesuaikan dengan ketentuan terbaru dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Ia menjelaskan bahwa dalam aturan terbaru tersebut terdapat perubahan signifikan, seperti masa jabatan kepala desa yang menjadi delapan tahun dan maksimal dua periode.
Selain itu, diatur pula ketentuan mengenai jumlah minimal calon kepala desa, yakni paling sedikit dua orang calon. Apabila hanya terdapat satu calon, maka dilakukan mekanisme perpanjangan pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Azhari menekankan bahwa pemilihan kepala desa merupakan bagian penting dalam sistem demokrasi di tingkat desa, sehingga regulasinya harus kuat dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mendukung proses pembahasan Raperda tersebut agar dapat segera disahkan menjadi Peraturan Daerah.
Rapat paripurna berlangsung dengan tertib dan menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Lebong.


- 7 views
Facebook comments