Skip to main content

DPRD Nunukan Gelar Rapat Paripurna 11 Penyampaian Rekomendasi LKPJ Bupati

Nunukan TuntasOnline.id - DPRD Kabupaten Nunukan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda menyampaikan 11 Rekomendasi terhadap (LKPJ) Bupati Nunukan Tahun Anggaran 2024, Senin 05/05/2025.

Laporan keterangan Pertanggung jawaban merupakan laporan yang berisi informasi penyelenggaraan pemerintah selama satu tahun, anggaran sebagai gambaran kinerja tahunan atas implementasi dari penyelenggaraan pemerintah daerah. Dan kewajiban kepala daerah untuk menyampaikan laporan keterangan pertanggung jawaban.

LKPJ merupakan Amanat dari Undang-undang Nomor : 23 tahun 20214 tentang pemerintahan Daerah, merujuk ketentuan peraturan Mentri dalam Negeri Republik Indonesia, Nomor : 19 tahun 2024 tentang peraturan pelaksanaan pemerintah Nomor : 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah, dan surat edaran Menteri dalam Negeri Nomor : 100.2.1.3/1948/OTDA.

Laporan (LKPJ) kepala daerah sebagaimana ketentuan peraturan pemerintah Nomor: 13 tahun 2019 tersebut disusun berdasarkan RKPD yang merupakan tahunan Rencana pembangunan jangka menengah daerah dengan berpedoman pada rencana pembangunan jangka panjang daerah dan (LKPJ) tersebut, di sampaikan kepada DPRD dalam rangka memberikan laporan pelaksanaan tugas Informasi penyelenggaraan (progress report).

Hasil kegiatan Monitoring LKPJ dan DPRD Kabupaten Nunukan,secara umum dapat disampaikan sebagai bahan pembahasan dan simbol secara umum bentuk realisasi kegiatan yang sudah di laksanakan di kabupaten Nunukan dalam rangka penyusunan laporan dan rekomendasi DPRD sebagai berikut :

1. Menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah bahwa adanya kegiatan pembangunan jalan yang tidak sesuai dengan kontrak kerja, dimana kegiatan tersebut dalam kontrak kerja berada di wilayah Desa Sp 1, Sp 2 dan Sp 3, Namun dalam pekerjaan hanya di lakukan hanya di wilayah Desa Sp 1 Kecamatan Tulin Onsoi.
2.Pembangunan Box Culvert atau jembatan des Lajur Kecamatan Tulin Onsoi yang sampai sekarang tidak di tuntaskan pekerjaannya sehingga membuat jalan menjadi tidak teratur karena terhalang oleh sisa Matrial dan alat berat yang masih berada dilokasi kegiatan tersebut.
3. Disampaikan kepada pemerintah daerah kabupaten Nunukan bahwa pembangunan gedung rawat inap Puskesmas kecamatan Tulin Onsoi yang telah terealisasi 100% tetapi belum di fungsikan terhalang oleh gedung rawat inap yang lama sudah dalam kondisi yang rusak berat, dan perlu untuk di rekonstruksi atau penghapusan agar akses jalan masuk terbuka ke gedung yang sudah dibangun.
4. Menjadi perhatian penting bagi pemerintah daerah bahwa di pulau sebatik, adanya kegiatan pembangunan yang sudah berakhir pada tahun 2024 baik yang telah mencapai proses pekerjaan 100% maupun yang belum selesai, tetapi belum di lakukan oleh Dinas PU, Pendidikan dan Kesehatan.
5. Pemerintah daerah melalui instansi terkait, dapat melakukan penggantian pintu Air jaringan Irigasi yang berada di kecamatan sebatik barat, untuk kepentingan pengairan lahan pertanian dan perkebunan.
6. Percepatan penyelesaian pembangunan akses jalan dari kabupaten Malinau ke kecamatan long Bawan di kawasan dataran tinggi Krayan.
7. Pemerintah daerah harus memberikan perhatian khusus terkait permasalahan pendidikan dan kesehatan di kabupaten Nunukan khususnya di wilayah daran tinggi Krayan sehingga Masyarakat di wilayah ini dapat hidup layak seperti Masyarakat di wilayah lain kabupaten Nunukan.
8. Percepatan realisasi pembangunan jalan darat di wilayah kecamatan Lumbis sampai kecamatan Lumbis hulu dan dengan adanya PLBN Labang di kecamatan Lumbis Pansiangan diana beberapa lokasi tersebut merupakan jalur perbatasan sebagai Entry point of Indonesia menuju tetangga Negara Malaysia.
9. Pemerintah daerah harus lebih memperhatikan, kebutuhan sarana dan prasarana kesehatan, tenaga Medis dan Obat-obatan di seluruh wilayah kabupaten Nunukan, khususnya UPTD Rumah sakit Pratama seperti pulau sebatik, sebuku dan Krayan.
10. Peningkatan mutu pelayanan kesehatan di RSUD kabupaten Nunukan perlu untuk di maksimalkan sebagai Rumah.Sakit rujukan di kabupaten Nunukan serta penerapan sistem digitalisasi pelayanan, sehingga jaminan pelayanan Masyarakat bisa terpenuhi dengan baik.
11. Pemerintah Daerah perlu segera, merealisasikan Pembangkit Terminal dan lokasi parkiran kendaraan di dermaga penumpang Sei Ular, sehingga tidak terjadi penumpukan kendaraan di sepanjang jalan Nasional di sekitar Sei Ular.

Penyampaian Rekomendasi LKPJ Bupati Nunukan Tahun Anggaran 2024. Upaya perbaikan dan peningkatan kinerja pemerintah Daerah atas Rekomendasi DPRD kabupaten Nunukan akan senantiasa kami perhatikan dan menjadi bahan evaluasi dalam pembahasan anggaran di tahun-tahun yang akan datang.(SRF)

Facebook comments

Adsense Google Auto Size