DPRD Nunukan Gelar RDP, Bahas Pro Kontra Budidaya Rumput Laut dan Pemukat Jangkar
Bengkulu, TuntasOnline.id - DPRD Kabupaten Nunukan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bertempat di Ruang Ambalat I.
RDP ini dihadiri Wakil Ketua DPRD beserta Ketua Komisi II, dan Anggota, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Kalimantan Utara, Kepala Dinas Perhubungan Laut, DANLANAL, Kapolres, Kasat Polairud, Kepala KSOP, Sekertaris Daerah Kabupaten Nunukan, Kepala Dishub, Perikanan, Kepala Desa, dan Ketua Aliansi Pembudi daya Rumput Laut dan Pemukat Jangkar Rumput laut kabupaten Nunukan.
Berdasarkan pergub kalimantan Utara, telah mengeluarkan dan aturan penertiban undang-undang Nomor : 27 tahun 2007 Tentang pengelolaan WP3K ( UU Nomor : 06 tahun 2023 Cipta kerja ). Pasal 16 Ayat ( 2 ) setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang dari perairan pasisir sebagaimana yang dimaksud pada Ayat (1) wajib memiliki kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut. Dan dapat di pidanakan bagi yang tidak memiliki (PPKPRL).
Pasal 75 setiap orang yang memanfaatkan ruang dari perairan yang tidak memiliki kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 16 Ayat 2 yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan pidana denda paling banyak Lima ratus juta rupiah.
Rapat dengar pendapat Pembudi daya Rumput laut dan pemukat jangkar yang ada di wilayah Nunukan, kurang lebih berjumlah 1.200 Pembudi daya yang merupakan produksi ekonomi utama bagi masyarakat khususnya di kabupaten Nunukan.
Andi Fajrul Syam. S.H. selaku Ketua Komisi II menjelaskan, saat ditemui Awak Media Tuntas online.id. di Ruang Kerjanya usai Rapat Rapat Dengar Pendapat bahwa, sudah ada titik terang, pukat jangkar sudah diperbolehkan akan tetapi harus mengikuti PerGub yang ada, ketika ada perselisihan dilapangan maka dipersilahkan mengadu kepada DPRD, Nanti akan dilakukan pengkajian permasalahan ini kembali.
Andi Fajrul Syam.S.H. menambahkan, dengan adanya permasalahan utama adalah larangan penguna pemukat jangkar bukan Maslah waktunya, Aliansi Budi daya Rumput laut, datang ke DPRD melakukan RDP, menayangkan permasalahan apakah Boleh Pemukat Rumput laut, Melakukan pukat jangkar, jawabnya bisa, akan tetapi muncul problem yang baru, mengenai waktu, dan sudah disampaikan oleh kepala dinas provinsi dan akan di kaji kembali.
"Pada saat ini, kita hanya menghindari dengan adanya tindak kriminal pada malam hari, saat melakukan kerja malam hari," ujarnya.
"Kemudian, kedua belah pihak sudah bisa menerima dan menemui titik terang antara Pembudi daya Rumput laut dan pemukat jangkar rumput laut Nunukan, sudah legowo, dan membolehkan pemukat jangkar beroperasi kembali.
tinggal mengenai waktu saja, dan tidak mungkin dari pihak aparat melakukan pengawasan keamanan dengan 24 jam, yang jelas kita jalankan dulu sesuai PerGub yang ada dan kita akan kaji lebih lanjut," Ujarnya.
(SRF)
- 85 views
Facebook comments