Empat Napi Rutan Kota Agung Tanggamus Dijerat Undang-Undang ITE
Pringsewu, TuntasOnline.id – Empat narapidana yang masih mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IIB Kota Agung Tanggamus yang terlibat kasus penipuan selain dijerat dengan kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) juga di jerat dengan dijerat polisi dengan undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Keempat narapidana yang terlibat kasus penipuan ini bernama Arif Mustofa (33) warga Pekon Tulung Agung Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu, Dedi Sujarwo (31) warga Pekon Pujodadi, Pardasuka, Beni Fernando (29) warga Pekon Kediri, Gadingrejo dan Yoga Febrianton (26) warga Pekon Ganjaran Pagelaran. Sebelumnya mereka ini terlibat sejumlah kasus kejahatan seperti curanmor dan penyalahgunaan narkotika.
“Para Narapidana ini selain kami jerat dengan pasal 378 KUHP jo pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan yang ancaman hukuman empat tahun juga di kenakan Pasal 35 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” kata Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra dalam keterangan tertulis yang diterima Media Prioritastv.com, Selasa 10 September 2024.
AKBP M Yunnus Saputra, mengatakan, keempat pelaku merupakan narapidana di Rutan Kelas II B Kotaagung. Mereka melakukan penipuan pembelian beras ke beberapa toko yang menjual beras melalui media sosial.
“Mereka melakukan transaksi palsu dengan cara mengirimkan bukti transfer palsu kepada pemilik toko. Bukti transfer itu telah mereka modifikasi sehingga seperti asli. Salah satu korbannya, Siti Maysaroh merupakan seorang pedagang beras warga Pekon Sukoharjo III, Kecamatan Sukoharjo,” katanya.
Kapolres menjelaskan peristiwa penipuan ini terjadi pada Senin 29 Juli 2024 lalu. Setelah mendapatkan beras yang dibeli dengan bukti transfer palsu, para pelaku menjualnya ke pihak lain melalui pihak ketiga untuk mendapatkan keuntungan.
“Ada satu toko yang mengalami kerugian hingga Rp12,5 juta. Di beberapa tempat lain juga ada, lebih dari lima toko beras yang tertipu. Kami akan kembangkan lagi. Pesan kami kepada pemilik toko yang menjual barang melalui media sosial agar berhati-hati dengan modus serupa. Kami minta agar lebih teliti memeriksa bukti transfer dan rekening penerima agar tidak menjadi korban penipuan,” bebernya.
Menurut para pelaku, tambah Kapolres, uang hasil kejahatan itu kemudian uangnya dibagi dan dihabiskan untuk memenuhi kebutuhan hidup di tempat mereka menjalani hukuman.
- 89 views
Facebook comments