Skip to main content
ketua Dpc  lembaga aspirasi masyarakat Indonesia (Lami) Kabupaten Karo, Rekro Tarigan

LAMI KARO : Rwevisi UU MD3,Langgar Kontitusi

Karo,Tuntasonline  Com - Ketua Dpc Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (Lami) Kabupaten Karo, Rekro Tarigan menyebut revisi Undang-Undang MD3 mengandung beberapa pasal yang dianggap melanggar konstitusi. Untuk itu Lami  mendorong masyarakat Indonesia  melakukan judicial review (JR) atas revisi UU MD3 yang disahkan itu. 

"berhubung  UU MD3 sudah disepakati, karena itu tugas masyarakat kalau mau me-review kembali," Jelas Tarigan. 

Pasal di UU MD3 yang dianggap  bertentangan dengan konstitusi ialah Pasal 245, yang mengatur izin pemanggilan anggota DPR yang terjerat hukum. Pasal itu tegas menyebut anggota DPR yang akan dipanggil penegak hukum mesti mendapat izin presiden setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). 
Untuk diketahui, pasal tersebut sebelumnya telah dibatalkan MK.. 

" ketua Dpc  lembaga aspirasi masyarakat Indonesia (Lami) Kabupaten Karo, Rekro Tarigan, Kamis (15/02/2018) menjelaskan, UU MD3 itu bertentangan dengan keputusan MK sebelumnya. Kalau sudah yang pernah dibatalkan dianggap bertentangan dengan konstitusi dan dibuat lagi, ya secara otomatis kita menganggapnya itu bertentangan dengan konstitusi dong," bahkan  menyebut DPR tak mempertimbangkan prinsip hukum, yakni semua orang sama di mata hukum,tidak terkecuali. 

"Presiden pun tidak membentengi dirinya dengan imunitas seperti itu,jelas ketua Dpc Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (Lami) Kabupaten Karo.(Daris)

Facebook comments

Adsense Google Auto Size