Pemda Kaur Terima Putusan Kasasi MA RI
Kaur,tuntasonline.com - Pemerintah Daerah melalui Kabag Hukum mengakui keputusan Kasasi no 231.K/TUN/2017, atas sengketa pemilihan Kepala Desa Suka Banjar Kecamatan Tetap.
Berdasarkan keterangan Kepala Bagian Hukum Pemda Kaur Bapak Dasrul Imran,SH di ruang Kerjanya
"Saya sudah Baca Keputusan Kasasi hasil Download saudara Nurlian Efendi Menang di Pengalaman bidang Pemerintahan berdasarkan Judex Fakti Mahkamah Agung RI".
Lanjut, Tentunya kami dari Pihak Pemda akan Kooferatif Akan menjalankan Keputusan tersebut, namun saya selaku Kabag Hukum hanya sekedar mentelaah dan kita tunggu dulu salinan keputusan Kasasi yang ada legalitasnya.
Menurut keterangan Edi baksir salah satu Anggota Lembaga independen pemantau pendidikan dan pembangunan (LIPAN) dan selaku Tokoh pemuda, Dengan adanya keputusan kasasi ini Saya tadi sudah Baca Putusan Kasasi yang di jemput langsung oleh Saudara Nurlian Efendi dibengkulu "Jemput Bola".
Saya memberi saran kepada Pemda Kaur,Agar melaksanakan sebagaimana dalam putusan Kasasi tepat waktunya, Bila itu berlarut-larut maka akan menjadi pertanyaan terhadap keabsahan keuangan Negara sebagaimana yang sudah diatur dalam peraturan yang berlaku. Agar terciptanya pemerintahan yang baik. Saya yakin pemda paham apa yang saya sarankan,Tutur Edi baksir. (ZEN)
- 41 views
Facebook comments