Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu Masa Persidangan Ke 1
- Penyampaian Pandangan Akhir Fraksi Tentang Raperda PA Serta Penutupan Sidang Ke 1
Bengkulu, tuntasonline.com - DPRD Provinsi Bengkulu gelar Rapat Paripurna dengan Agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi Terhadap Raperda Perlindungan Anak serta Penutupan Masa Persidangan I tahun Sidang 2018 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu Senin siang, (30/04).
Rapat Paripurna ini dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Novian Andusti, Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri, Unsur FKPD Provinsi Bengkulu, Unsur OPD Provinsi Bengkulu serta 31 Anggota DPRD Provinsi Bengkulu.
Dalam kesempatan ini 8 Fraksi DPRD Provinsi Bengkulu menyampaikan Pandangan Akhir terkait Raperda Perlindungan Anak diantaranya :
- Pendapat Akhir Fraksi PDIP disampaikan oleh Helmi Tama
- Pendapat Akhir Fraksi Demokrat disampaikan oleh Muharramin
- Pendapat Akhir Fraksi Gerindra disampaikan oleh Dalhadi Umar
- Pendapat Akhir Fraksi Golongan Karya disampaikan oleh Mulyadi Usman
- Pendapat Akhir Fraksi PAN disampaikan oleh Slamet Riadi
- Pendapat Akhir Fraksi Nasdem disampaikan oleh Riswan Verry
- Pendapat Akhir Fraksi Kebangkitan Nurani disampaikan oleh Jauhari Salim
- Pendapat Akhir Fraksi Keadilan dan Pembangunan disampaikan oleh Herizal Apriansyah
Dalam penyampaian Pandangan Akhir tersebut semua Fraksi menyetujui Raperda Perlindungan Anak dan disahkan menjadi Perda Provinsi Bengkulu, serta di optimalkan fungsinya sebagai Perda nantinya.
Dalam penjelasannya Ihsan Fajri selaku pimpinan Rapat Paripurna menjelaskan setelah 8 Fraksi menyetujui Raperda Perlindungan Anak, Raperda tersebut disahkan menjadi Perda Provinsi Bengkulu.

Novian Andusti yang menyampaikan sambutan Plt Gubernur Bengkulu menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya untuk kinerja DPRD Provinsi Bengkulu.
"Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya yang telah mencurahkan segenap tenaga, dengan disetujuinya Raperda Perlindungan Anak ini semoga dapat menjadi landasan kebijakan penegakan hukum", sampainya. (ReTra/Adv)
- 80 views
Facebook comments