Dua Wanita Penjual Miras di Amankan
Lhokseumawe, tuntasonline.com – Kepolisian Lhokseumawe bersama Detasemen polisi militer Lhokseumawe mengamankan dua nenek yang di duga menjual minuman keras beralkohol. Mereka ditangkap di rumahnya di kawasan Kp tiga Lhokseumawe beserta barang bukti puluhan botol minuman keras, 2 Mei 2018.
Salah satu pelaku di identifikasi beragama Nasrani menolak dihukum kurungan namun justru meminta dikenakan hukum cambuk didepan publik memakai Kanun Aceh sesuai syariat islam.
Kepada tuntasonline.com, Kabag ops polres Lhokseumawe kompol Ahzan jelaskan pelaku berinisial DBR dan AS di tangkap di tempat terpisah di kawasan yang sama. Dalam pemeriksaan mereka mengaku telah melakukan aktifitas berjualan miras sejak setahun lalu namun baru kali ini tertangkap.
Mereka mengaku dalam sehari bisa menjual minuman keras kepada pelanggan hingga 5 botol dalam sehari. Puluhan botol minuman keras saat ini diamankan aparat kepolisian lhokseumawe sebagai barang bukti.(Zaini)
- 20 views
Facebook comments